ANAK TUNA LARAS
A. PENGANTAR
Dalam sistem
pendidikan nasional diadakan pengaturan pendidikan khusus yang diselenggarakan
untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan atau mental. Peserta didik yang menyandang kelainan
demikian juga memperoleh pendidikan yang layak, sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar 1945 yang dalam hal ini menyatakan dengan singkat dan jelas
bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran” yang ditegaskan
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
menyatakan bahwa “Warga Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental,
intelektual, dan atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus” Hak masing-masing
warga negara untuk memperoleh pendidikan dapat diartikan sebagai hak untuk
memperoleh pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan yang sekurang-kurangnya
setara dengan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan tamatan pendidikan
dasar. Tentu saja kelainan yang disandang oleh peserta didik yang bersangkutan
menuntut penyelenggaraan pendidikan sekolah yang lain dari pada penyelenggaraan
pendidikan sekolah biasa. Oleh sebab itu, jenis pendidikan yang diadakan bagi
peserta didik yang berkelainan
disebut Pendidikan Luar Biasa.
Lembaga Pendidikan
Luar Biasa yang ada sekarang ini adalah Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Dasar
Luar Biasa (SDLB), dan Pendidikan Terpadu. Ada
beberapa jenis Sekolah Luar Biasa (SLB) yaitu Sekolah Luar Biasa bagian
Tunanetra (SLB bagian A), Sekolah Luar Biasa bagian Tunarungu (SLB bagian B),
Sekolah Luar Biasa bagian Tunagrahita (SLB bagian C), Sekolah Luar Biasa bagian
Tunadaksa (SLB bagian D), Sekolah Luar Biasa bagian Tunalaras (SLB bagian E),
dan Sekolah Luar Biasa bagian Tunaganda (SLB bagian G).
B. PENGERTIAN
1.
Anak tunalaras,
yang dimaksud disini adalah anak yang mengalami hambatan/kesulitan untuk
menyesuaikan diri terhadap lingkungan sosial, bertingkah laku menyimpang dari
norma-norma yang berlaku dan dalam kehidupan sehari-hari sering disebut anak
nakal sehingga dapat meresahkan/ mengganggu lingkungan keluarga, sekolah dan
masyarakat.
2.
Sekolah Luar Biasa bagian Tunalaras,
adalah suatu lembaga pendidikan yang memberikan pelayanan pendidikan secara
khusus bagi anak tunalaras. Saat ini penyelenggara pendidikan anak tunalaras
ialah Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Kehakiman, Departemen Sosial,
dan lembaga social atau yayasan.
3.
Pendidikan Terpadu,
adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan bagi anak yang memerlukan
layanan pendidikan khusus, termasuk tunalaras yang diselenggarakan bersama-sama
anak normal di lembaga pendidikan umum dengan menggunakan kurikulum umum yang
berlaku di lembaga pendidikan yang bersangkutan. Adapun mata pelajaran yang
tidak dapat dilaksanakan oleh anak yang memerlukan layanan khusus tersebut
diganti dengan pelajaran lain yang dapat dilakukan oleh anak yang bersangkutan.
4.
Kelas Khusus,
adalah suatu bentuk pelayanan pendidikan bagi anak yang memerlukan pelayanan
pendidikan khusus, termasuk anak tunalaras melalui kelompok belajar di lembaga
pendidikan umum dengan menggunakan kurikulum umum yang berlaku di lembaga
pendidikan yang bersangkutan.
5.
Guru Pembimbing Khusus/Guru Bantu,
adalah guru khusus yang tertugas di sekolah umum untuk memberikan bimbingan dan
pelayanan kepada anak tunalaras yang mengalami kesulitan dalam mengikuti
pendidikan dan sosialisasi dalam kehidupan sehari-hari di sekolah yang
menyelenggarakan program Pendidikan Terpadu bagi anak tunalaras.
C. PENGGOLONGAN ANAK TUNALARAS
Penggolongan anak
tunalaras dapat ditinjau dari segi gangguan atau hambatan dan kualifikasi berat
ringannya kenakalan:
1. Menurut jenis gangguan atau hambatan
a. Gangguan Emosi
Anak tunalaras yang
mengalami hambatan atau gangguan emosi terwujud dalam tiga jenis perbuatan,
yaitu: senang-sedih, lambat cepat marah, dan releks-tertekan. Secara umum emosinya menunjukkan sedih,
cepat tersinggung atau marah, rasa tertekan dan
merasa cemas. Gangguan atau hambatan terutama tertuju
pada keadaan dalam dirinya. Macam-macam gejala hambatan emosi, yaitu:
1)
Gentar, yaitu suatu reaksi terhadap
suatu ancaman yang tidak disadari, misalnya ketakutan yang kurang jelas
obyeknya.
2)
Takut, yaitu rekasi kurang senang
terhadap macam benda, mahluk, keadaan atau waktu tertentu. Pada umumnya anak
merasa takut terhadap hantu, monyet, tengkorak, dan sebagainya.
3)
Gugup (nervous),
yaitu rasa cemas yang tampak dalam perbuatan-perbuatan aneh. Gerakan pada mulut
seperti meyedot jari, gigit jari dan menjulurkan lidah. Gerakan aneh sekitar
hidung, seperti mencukil hidung, mengusap-usap atau menghisutkan hidung.
Gerakan sekitar jari seperti mencukil kuku, melilit-lilit tangan atau
mengepalkan jari. Gerakan sekitar rambut seperti, mengusap-usap rambut,
mencabuti atau mencakar rambut. Demikian
pula gerakan-gerakan seperti menggosok-menggosok, mengedip-ngedip mata dan
mengrinyitkan muka, dll.
4)
Sikap iri hati yang selalu merasa
kurang senang apabila orang lain memperoleh keuntungan dan kebahagiaan.
5)
Perusak, yaitu memperlakukan
bedan-benda di sekitarnya menjadi hancur dan tidak berfungsi.
6)
Malu, yaitu sikap yang kurang matang
dalam menghadapi tuntunan kehidupan. Mereka kurang berang menghadapi kenyataan
pergaulan.
7)
Rendah diri, yaitu sering minder yang
mengakibatkan tindakannya melanggar hukum karena perasaan tertekan.
b. Gangguan Sosial
Anak ini mengalami
gangguan atau merasa kurang senang menghadapi pergaulan. Mereka tidak dapat
menyesuaikan diri dengan tuntutan hidup bergaul. Gejala-gejala perbuatan itu
adalah seperti sikap bermusuhan, agresip, bercakap kasar, menyakiti hati orang
lain, keras kepala, menentang menghina orang lain, berkelahi, merusak milik
orang lain dan sebagainya. Perbuatan mereka terutama sangat mengganggu
ketenteraman dan kebahagiaan orang lain. Beberapa
data tentang anak tunalaras dengan gangguan sosial antara lain adalah:
1)
Mereka datang dari keluarga pecah
(broken home) atau yang sering kena marah karena kurang diterima oleh
keluarganya.
2)
Biasa dari kelas sosial rendah
berdasarkan kelas-kelas sosial.
3)
Anak yang mengalami konflik kebudayaan
yaitu, perbedaan pandangan hidup antara kehidupan sekolah dan kebiasaan pada
keluarga.
4)
Anak berkecerdasan rendah atau yang
kurang dapat mengikuti kemajuan pelajaran sekolah.
5)
Pengaruh dari kawan sekelompok yang
tingkah lakunya tercela dalam masyarakat.
6)
Dari keluarga miskin.
7)
Dari keluarga yang kurang harmonis
sehingga hubungan kasih sayang dan batin umumnya bersifat perkara.
Salah satu contoh, kita sering
mendengar anak delinkwensi. Sebenarnya anak delinkwensi merupakan salah satu
bagian anak tunalaras dengan gangguan karena social perbuatannya menimbulkan
kegocangan ketidak bahagiaan/ketidak tentraman bagi masyarakat. Perbuatannya
termasuk pelanggaran hukum seperti perbuatan mencuri, menipu, menganiaya,
membunuh, mengeroyok, menodong, mengisap ganja, anak kecanduan narkotika, dan
sebagainya.
2. Klasifikasi berat-ringannya
kenakalan
Ada beberapa kriteria
yang dapat dijadikan pedoman untuk menetapkan berat ringan kriteria itu adalah:
- Besar
kecilnya gangguan emosi, artinya semikin tinggi memiliki perasaan negative
terhadap orang lain. Makin dalam rasa negative semakin berat tingkat
kenakalan anak tersebut.
- Frekwensi
tindakan, artinya frekwensi tindakan semakin sering dan tidak menunjukkan
penyesalan terhadap perbuatan yang kurang baik semakin berat kenakalannya.
- Berat
ringannya pelanggaran/kejahatan yang dilakukan dapat diketahui dari sanksi
hukum.
- Tempat/situasi
kenalakan yang dilakukan artinya Anak berani berbuat kenakalan di
masyarakat sudah menunjukkan berat, dibandingkan dengan apabila di rumah.
- Mudah
sukarnya dipengaruhi untk bertingkah laku baik. Para pendidikan atau orang
tua dapat mengetahui sejauh mana dengan segala cara memperbaiki anak. Anak
“bandel” dan “keras kepala” sukar mengikuti petunjuk termasuk kelompok
berat.
- Tunggal
atau ganda ketunaan yang dialami. Apabila seorang anak tunalaras juga
mempunyai ketunaan lain maka dia termasuk golongan berat dalam
pembinaannya.
Maka kriteria ini dapat menjadi pedoman
pelaksanaan penetapan berat-ringan kenakalan untuk dipisah dalam pendidikannya.
D. TEKNIK MENGENAL ANAK TUNALARAS
Ada beberapa cara
untuk menetapkan tunalaras, yaitu:
1. Psikotes.
Psikotes dilakukan
untuk mengetahui kematangan sosial dan gangguan emosi. Sedangkan alat tes yang
lain yaitu tes proyektif yang memiliki beberapa jenis tes yaitu :
a.
Tes Rorchach.
Tes ini memberikan gambaran mengenai keseluruhan kepribadian, kelainan dan
perlunya psikoterapi. Gambaran ini ditafsirkan dari reaksi anak terhadap
gambar-gambar yang terbuat dari tetesan tinta.
b.
Thematic Apperception Test (TAT).
Tes ini memperlihatkan berbagai situasi-emosi dalam bentuk gambar-gambar.
Gambaran kepribadian nampak dari tafsiran anak mengenai situasi emosi tersebut
untuk itu disediakan skala khusus.
c.
Tes Gambar Orang.
Dalam tes ini persoalan-persoalan emosi nampak dari gambar yang harus dibuat
oleh anak. Gambarnya ialah seorang laki-laki dan seorang perempuan.
d.
Dispert Fable Tes.
Tes ini memberikan gambaran mengenai: iri hati, rasa dosa, rasa cemas,
tanggapan terhadap diri sendiri, ketergantungan kepada orang tua, dan sebagainya.
Yang berhak melakukan psikotes dan
mengumumkannya adalah psikolog, psikiater, dan counselor, atau orang lain di
bawah bimbingannya. Tenaga-tenaga ini ada yang membuka praktek sendiri, ada
pula yang tidak membuka praktek sendiri tetapi bekerja di Fakultas Psikologi,
Fakultas Kedokteran, Lembaga Kesehatan Jiwa, Balai Bimbingan dan Penyuluhan,
Biro Konsultasi Psikologi, dan sebagainya.
2. Sosiometri
Sosiometri adalah
alat tes yang digunakan untuk melihat/ mengetahui suka atau tidaknya seseorang.
Caranya ialah tanyakan kepada para anggota kelompok siapa diantara anggotanya
yang mereka sukai. Setiap anggota hendaknya memilih menurut pilihannya sendiri.
Dari jawaban itu akan diketahui siapa yang lain disukai oleh para anggota.
Perlu diperingatkan bahwa hasil-hasil
sosiometri adalah hasil sementara yang perlu ditelaah lebih lanjut. Anak yang
terpencil dalam suatu saat belum tentu anak yang tunalaras, bahkan mungkin
tidak terpencil lagi dalam sosiometri berikutnya. Walaupun demikian, sosiometri
dapat dipakai bersama-sama dengan cara yang lain.
3. Membandingkan dengan tingkah laku
anak pada umumnya
Keadaan tunalaras
dapat diketahui dengan jalan membandingkan tingkah laku anak dengan tingkah
laku anak pada umumnya. Pekerjaan membandingkan boleh dilakukan oleh setiap
orang dewasa.
Anak yang jahat dapat diketahui
jahatnya oleh masyarakat. Demikian juga anak yang tidak jahat tetapi
kelakuannya tidak sesuai dengan norma yang berlaku, diketahui oleh masyarakat.
Masyarakat mempunyai ketentuan-ketentuan untuk menetapkan jahat dan tidaknya
atau serasi dan tidaknya tingkah laku para anggotanya. Siapa yang melanggar
ketentuan ini akan dibenci, dimarahi, diasingkan, malah ditindak, tetapi yang
baik akan dihargai , diterima kehadirannya malah dipuji.
Adanya gangguan emosi dan gangguan
sosial karena penyesuaian yang salah (maladjustment) tanda-tandanya antara lain
:
- Hubungan
antar keluarga, teman sepermainan, teman sekolah, ditanggapi dengan tidak
menyenangkan.
- Segan
bergaul, terasing.
- Suka
melarikan diri dari tanggung-jawab.
- Menangis,
kecewa, berdusta, menipu, mencuri, menyakiti hati dan sebagainya, atau
sebaliknya, sangat ingin dipuji, tak pernah menyulitkan orang lain dan
sebagainya.
- Penakut
dan kurang percaya pada diri sendiri.
- Tidak
mempunyai inisiatif dan tanggung jawab, kurang keberanian dan sangat
tergantung pada orang lain.
- Agresif
terhadap diri sendiri, curiga, acuh tak acuh, banyak hayal. h. Memperlihatkan perbuatan gugup
misalnya: menggigit kuku, komat-kamit, dan sebagainya.
Anak tunalaras memiliki rasa harga diri
kurang dengan tanda-tanda antara lain :
- Terlalu
mempersoalkan kekurangan diri, sering minta maaf, takut tampil di muka
umum, takut bicara dan sebagainya.
- Mengeluh
dengan nada nasib malang.
- Segan
melakukan hal-hal yang baru atau yang dapat mengungkapkan kekurangannya.
- Selalu
ingin sempurna, tidak puas dengan apa yang telah diperbuat.
- Sikap
introvert (lebih banyak mengarahkan perhatian kepada diri sendiri).
Adapun rasa harga diri kurang yang
tersembunyi, antara lain:
- Bernada
murung, cepat merasa tersinggung.
- Merasa
tidak enak badan, sakit buatan, dan sebagainya.
- Berpura-pura
lebih dari orang lain: menonjolkan diri, bicara lantang, merendahkan orang
lain.
- Membuat
kompensasi.
- Menjalankan
perbuatan jahat.
4. Memeriksakan ke Biro Konsultasi Psikolog
Kadang-kadang kita
tidak dapat membedakan apakah seorang anak tunalaras atau bukan. Dalam hal
demikian kita dapat meminta bantuan Biro Konsultasi Psikolog, karena biro
tersebut melibatkan tenaga ahli yang terkait. Wewenang biro ini terutama adalah
menentukan apakah seseorang mengalami gangguan emosi social atau tidak. Setelah selesai ditelaah dan dianalisa
biro tersebut akan bersedia memberikan petunjuk terarah mengenai anak tersebut,
misalnya meminta agar kita lebih mendekati anak, menitipkannya di salah satu
lembaga pendidikan, dan sebagainya. Kalau perlu, biro juga akan membuat
keterangan agar dapat dipakai oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
5. Memeriksakan ke Klinik Psikiatri
Anak
Bentuk usaha lain
untuk mengetahui anak tunalaras adalah dengan memeriksakan ke klinik psikiatri
anak. Tugas pokoknya ialah melakukan usaha rehabilitasi dan penyembuhan
terhadap mereka yang mengalami kelainan psikis, tetapi juga dapat menetapkan
apakah seseorang mempunyai kelainan tunalaras atau tidak. Dalam surat keterangan yang dikeluarkan
oleh klinik psikiatri anak menyebutkan istilah antara lain: anxiety hysteria,
conversion hysteria, sexual perversion, obsessional neurosis, psychose anak dll
dengan arti istilah-istilah tersebut adalah:
a.
Anxiety hysteria:
merasa takut pada sesuatu atau pada seseorang tanpa alasan yang dapat diterima.
Perasaan ini lahir dari usaha menekan hasrat-hasrat yang sifatnya naluriah.
b.
Conversion hysteria:
mempunyai gangguan pada fungsi beberapa anggota tubuh, perbuatan gangguan pada
pendirian. Gangguan tersebut lahir dari usaha yang lama menekan hasrai-hasrat
yang sifatnya naluriah.
c.
Obsessional neurosis:
cepat menuduh, banyak dalih, menutup diri, kaku berjalan, dan sebagainya. Ini
semua adalah pernyataan dari hati yang sangat sensitive dan takut diserang. Hal
ini juga timbul dari usaha menoleh sesuatu hasrat.
d.
Sexual perversion:
suka menikmati sexual secara tidak wajar, seperti mengintip, melakukan hubungan
dengan teman sejenis.
e.
Character neuroses:
perubahan tingkah laku yang lahir dari konflik batin yang tidak mendapat
penyelesaian.
f.
Psychose
Anak:
mempunyai kesulitan menyesuaikan diri terhadap segala-galanya.
E. PENYELENGGARAAN SEKOLAH BAGI ANAK
TUNALARAS
1. Pelayanan Pendidikan
Bentuk pelayanan
pendidikan dapat diselenggarakan di SLB khusus bagi anak tunalaras (SLB-E).
Berdasarkan data statistik tahun 2003 yang dikeluarkan Direktorat Pendidikan
Luar Biasa menyebutkan bahwa jumlah anak tunalaras sebanyak 351 orang, dengan
jumlah 12 (dua belas) Sekolah Luar Biasa bagian Tunalaras. Ada
pula Departemen terkait yang memberikan pelayanan pendidikan bagian anak nakal
yaitu Departemen Kehakiman dan Departemen Sosial. Pada umumnya Departemen
Kehakiman menampung “anak negara” yaitu anak delinkwensi atas putusan
pengadilan dicabut hak mendidik dari orang tuanya kemudian diambil oleh
pemerintah. Mereka dipelihara sampai berumur 18 tahun sebagai batas ukuran
dewasa. Sedangkan Departemen Sosial memelihara
mereka berdasar titipan dari orangtua, karena orangtua sudah merasa kewalahan.
Atau hasil razia anak gelandangan atau terlantar yang sulit bila dikembalikan
kepada orangtuanya karena keadaan tidak mampu atau sangat miskin. Dalam pelaksanaan penyelenggaraannya dikenal
macam-macam bentuk pendidikan anak tunalaras/sosial sebagai berikut:
- Penyelenggaraan
bimbingan dan penyuluhan di sekolah reguler. Jika diantara murid di
sekolah tersebut ada anak yang menunjukan gejala kenakalan ringan segera
para pembimbing memperbaiki mereka. Mereka masih tinggal bersama-sama
kawannya di kelas, hanya mereka mendapat perhatian dan layanan khusus.
- Kelas
khusus apabila anak tunalaras perlu belajar terpisah dari teman pada satu
kelas. Kemudian gejala-gejala kelainan baik emosinya maupun kelainan
tingkah lakunya dipelajari. Diagnosa itu diperlukan sebagai dasar
penyembuhan. Kelas khusus itu ada pada tiap sekolah dan masih merupakan
bagian dari sekolah yang bersangkutan. Kelas khusus itu dipegang oleh seorang
pendidik yang berlatar belakang PLB dan atau Bimbingan dan Penyuluhan atau
oleh seorang guru yang cakap membimbing anak.
- Sekolah
Luar Biasa bagian Tunalaras tanpa asrama Bagi Anak Tunalaras yang perlu
dipisah belajarnya dengan kata kawan yang lain karena kenakalannya cukup
berat atau merugikan kawan sebayanya.
- Sekolah
dengan asrama. Bagi mereka yang kenakalannya berat, sehingga harus
terpisah dengan kawan maupun dengan orangtuanya, maka mereka dikirim ke
asrama. Hal ini juga dimaksudkan agar anak secara kontinyu dapat terus
dibimbing dan dibina. Adanya asrama adalah untuk keperluan penyuluhan.
2. Bentuk satuan dan Lama Pendidikan
a. Bentuk satuan Pendidikan Luar Biasa
Tunalaras terdiri dari:
- Sekolah
Dasar Luar Biasa selanjunya disebut SDLB, merupakan bentuk satuan
pendidikan yang menyiapkan siswanya untuk dapat mengikuti pendidikan pada
jenjang SLTPLB (Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama) baik melalui pendidikan
terpadu atau kelas khusus.
- Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB) merupakan bentuk satuan
pendidikan yang menyiapkan siswanya dalam kehidupan bemasyarakat dan
memberi kemungkinan untuk mengikuti pendidikan pada SMLB atau Sekolah
Menengah (SMU/SMK) reguler melalui Pendidikan Terpadu dan atau kelas
khusus.
- Sekolah
Menengah Luar Biasa (SMLB) merupakan bentuk satuan pendidikan yang
menyiapkan siswanya agar memiliki keterampilan yang dapat menjadi sumber
mata pencaharian sehingga dapat hidup mandiri di masyarakat atau mengikuti
pendidikan di Perguruan Tinggi.
b. Lama Pendidikan
Lama pendidikan
setiap satuan Pendidikan Luar Biasa tunalaras adalah sebagai berikut : 1) SDLB, berlangsung selama
sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun. 2)
SLTPLB, berlangsung sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun. 3)
SMLB, berlangsung selama sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
3. Peserta Didik
Calon peserta didik yang dapat diterima
pada satuan Pendidikan Luar Biasa tunalaras adalah sebagai berikut :
- Sekurang-kurangnya
berusia 6 (enam) tahun untuk SDLB.
- Telah
tamat dan lulus dari SDLB atau satuan pendidikan yang sederajat atau
setara, untuk SLTPLB dan atau SLTP reguler.
- Telah
tamat dan lulus dari SLTPLB atau satuan pendidikan yang sederajat atau
setara, untuk SMLB dan atau SMU/SMK reguler.
4. Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan
pada satuan Pendidikan Luar Biasa tunalaras terdiri atas kepala sekolah, wakil
kepala sekolah, guru yang berlatar belakang Pendidikan Luar Biasa khususnya
tunalaras serta anggota masyarakat yang tidak dididik khusus sebagai guru
Pendidikan Luar Biasa tetapi mempunyai keahlian dan kemampuan tertentu yang
dapat dimanfaatkan oleh peserta didik dalam kegiatan belajar.
5. Program Pengajaran
a. Kurikulum SDLB meliputi :
- Program
Umum. Isi program umum Kurikulum SDLB disesuaikan dengan kurikulum Sekolah
Dasar dengan memperhatikan keterbatasan kemampuan belajar para siswa yang
bersangkutan.
- Program
Khusus. Isi program khusus kurikulum SDLB disesuaikan dengan jenis
kelainan siswa.
- Program
Muatan Lokal. Program muatan lokal kurilukum SDLB disesuaikan dengan
keadaan serta kebutuhan lingkungan, yang ditetapkan oleh Kantor Dinas
Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional setempat.
b. Kurikulum SLTPLB meliputi :
- Program
Umum. Isi program umum Kurikulum SLTPLB disesuaikan dengan kurikulum
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dengan memperhatikan keterbatasan kemampuan
belajar para siswa yang bersangkutan.
- Program
Khusus. Isi program khusus kurikulum SLTPLB disesuaikan dengan jenis
kelainan siswa.
- Program
Muatan Lokal. Program muatan lokal kurilukum
SLTPLB disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan, yang
ditetapkan oleh Kantor Dinas Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional
setempat.
- Program
Pilihan. Isi program pilihan kurikulum
SLTPLB berupa paket-paket keterampilan yang dapat dipilih siswa dan
diarahkan pada penguasaan satu jenis keterampilan atau lebih yang dapat
menjadi bekal hidup di masyarakat.
c. Kurikulum SMLB meliputi :
- Program
Umum. Isi program umum Kurikulum SMLB disesuaikan dengan kurikulum Sekolah
Menengah dengan memperhatikan keterbatasan kemampuan belajar para siswa
yang bersangkutan.2) Program Pilihan. Isi program pilihan kurikulum SMLB
berupa paket-paket keterampilan yang dapat dipilih siswa dan diarahkan
pada penguasaan satu jenis keterampilan atau lebih yang dapat menjadi
bekal hidup di masyarakat.
6. Bimbingan dan Rehabilitas
Bimbingan
merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik dalam upaya menemukan
pribadi, menguasai masalah yang disebabkan oleh kelainan yang disandang,
mengenali lingkungan dan merencanakan masa depan. Bimbingan diberikan oleh guru
pembimbing.
Rehabilitasi merupakan upaya bentuan
medik, sosial, dan keterampilan yang diberikan kepada peserta didik agar mampu
mengikuti pendidikan. Bimbingan dan rehabilitasi melibatkan para ahli terapi
fisik, ahli terapi bicara, dokter umum, dokter spesialis, ahli psikologi, ahli
pendidikan luar biasa, perawat dan pekerja sosial.
7. Pola Penyelenggaraan
Untuk menjamin
kesesuaian program pendidikan luar biasa tunalaras dengan keadaan dan kebutuhan
lingkungan, kemampuan peserta didik tunalaras serta efektivitas dan efesiensi, penyelenggaraan
pendidikan luar biasa tunalaras dapat memilih pola-pola berikut :
- Pendidikan
Luar Biasa tunalaras merupakan gabungan semua satuan pendidikan. Menurut
pola ini, hanya terdapat satu bentuk yang menyelenggarakan semua satuan
pendidikan sesuai dengan keadaan dan kebutuhan lingkungan.
- Pendidikan
Luar Biasa tunalaras dibagi menurut satuan pendidikan. menurut pola ini
terdapat 3 (tiga) bentuk yaitu SDLB, SLTPLB dan SMLB yang masing-masing
disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan lingkungan.
Penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik tunalaras yang memiliki
kecerdasan normal dapat dilaksanakan bersama dengan anak normal melalui
pendidikan terpadu dan atau kelas khusus.
F. PROGRAM PEMBINAAN SEKOLAH
1. Program Bidang Pengajaran
Isi program bidang
pengajaran pada prinsipnya sama dengan sekolah reguler. Mengingat kondisi anak
tunalaras pada umumnya malas untuk belajar, maka sifat pengajaran kepada mereka
juga bersifat penyuluhan atau yang disebut remedial teaching. Remedial teaching
maksudnya membantu murid dalam kesulitan belajar. Sistem
pengajaran bersifat klasikal. Ada kemungkinan dalam satu kelas terdiri dari
beberapa anak yang mengikuti program pengajaran secara berbeda-beda. Jumlah
murid tiap-tiap kelas sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya 12
orang. Banyak sedikitnya jumlah murid tiap
kelas ditentukan oleh:
a. Faktor kecakapan guru melayani
individu.
b. Makin muda usia makin kecil
jumlahnya.
c. Ambang perbedaan umur tidak besar.
d. Fasilitas ruangan.
Para guru di sekolah
bagi anak tunalaras perlu memahami teknik diagnosik kesulitan belajar, kemudian
cara membimbing disesuaikan dengan bakat dan kemampuan tiap-tiap murid.
2. Program Bimbingan Penyuluhan
Program-program
ditawarkan dalam bimbingan dan penyuluhan antara lain :
- Program
bimbingan penyuluhan suasana hidup keagamaan di asrama.
- Program
keterampilan.
- Program
belajar di sekolah reguler (terpadu dan atau kelas khusus).
- Program
bimbingan kesenian.
- Program
kembali ke orangtua.
- Program
kembali ke masyarakat.
- Program
bimbingan kepramukaan
.
G. PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
Yang menjadi sasaran
pokok dalam pengembangan adalah usaha pemerataan dan perluasan kesempatan
belajar dalam rangka penuntasan wajib belajar pendidikan dasar. Biasanya anak
tunalaras itu segera saja dikeluarkan dari sekolah karena dianggap
membahayakan. Dengan usaha pengembangan sekolah bagi anak tunalaras ini berarti
kita memberi wadah seluas-luasnya atau tempat mereka memperoleh berbaikan
kepribadiannya.
Dengan adanya sekolah
bagi anak tunalaras berarti membantu para orangtua anak yang sudah kewalahan
mendidik puteranya, membantu para guru yang selalu diganggu apabila sedang
mengajar dan mengamankan kawan-kawannya terhadap gangguan anak nakal.
Pengembangan pendidikan bagi anak
tunalaras sebaiknya paralel atau dikaitkan dengan mengintensifkan usaha
Bimbingan Penyuluhan di sekolah reguler. Sehingga apabila anak itu tidak
mengalami perbaikan dari usaha bimbingan dan penyuluhan dari kelas khusus maka
mereka dikirim ke Sekolah Luar Biasa bagian Tunalaras.
H. PENUTUP
Tujuan
diselenggarakannya layanan pendidikan bagi anak tunalaras adalah untuk membantu
anak didik penyandang perilaku sosial dan emosi, agar mampu mengembangkan
sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagai pribadi maupun anggota masyarakat
dalam menggalakkan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial budaya dan
alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan dalam dunia kerja atau
mengikuti pendidikan selanjutnya.
Sedangkan bentuk
layanan pendidikan bagi anak tunalaras dapat dilaksanakan melalui usaha
bimbingan dan menyuluhan yang intensif di sekolah reguler atau melalui
Pendidikan Terpadu dan atau kelas khusus di sekolah reguler (SD, SLTP, SMU,
SMK), serta penyelengara Sekolah Luar Biasa bagian Tunalaras tanpa asrama dan
atau Sekolah Luar Biasa bagian Tunalaras dengan asrama.
Adapun program
pembinaan layanan pendidikan khusus tunalaras dapat dilaksanakan melalui bidang
pengajaran dan program bimbingan dan penyuluhan. Dalam pelaksanaan bimbingan
dan penyuluhan perlu melibatkan ahli-ahli terkait (guru, pengasuh, psikolog,
pekerja sosial dan lain-lain) dengan maksud untuk sama-sama membahas perbaikan
dan kemajuan siswa. Dengan
tersusunnya informasi tentang pelayanan pendidikan bagi anak Tunalaras
diharapkan para pembaca (pembina dilapangan, guru dan organisasi sosial ke
masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan) memiliki persepsi yang sama
terhadap perkembangan Pendidikan Luar Biasa sehingga pelaksanaan
program-program pendidikan dapat terlaksana sesuai dengan harapan.