Jumat, 26 Februari 2016

MENGENAL PENDIDIKAN INKLUSIF

MENGENAL PENDIDIKAN INKLUSIF

A. Pengertian Pendidikan Inklusif
Tahukan anda bahwa pendidikan inklusif merupakan konsep pendidikan yang tidak membeda-bedakan latar belakang kehidupan anak karena keterbatasan fisik maupun mental? Penafsiran tentang pendidikan inklusif sesungguhnya cukup beragam sesuai dengan sudut pandang pengkaji dalam menguraikan makna substansial dari pendidikan inklusif itu sendiri.
Meskipun definisi tentang pendidikan inklusif bersifat progresif dan terus berubah, tetap diperlukan kejelasan konsep yang terkandung di dalamnya. Sebab, banyak orang menganggap bahwa pendidikan inklusif sebagai versi lain dari pendidikan khusus /PLB (special education). Bila dicermati konsep yang mendasari pendidikan inklusif sangat berbeda dengan konsep yang mendasari pendidikan khusus. Inklusif atau pendidikan inklusif bukanlah istilah lain dari pendidikan khusus. Konsep pendidikan inklusif mempunyai banyak kesamaan dengan konsep yang mendasari pendidikan untuk semua dan konsep tentang perbaikan sekolah.
Konsep pendidikan inklusif merupakan konsep pendidikan yang merepresentasikan keseluruhan aspek yang berkaitan degan keterbukaan dalam menerima anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh hak dasar mereka sebagai warga negara. Pendidikan inklusif didefinisikan sebagai sebuah konsep yang menampung semua anak yang berkebutuhan khusus ataupun anak yang memiliki kesulitan membaca dan menulis. Tidak heran bila konsep pendidikan luar biasa yang diselenggarakan pemerintah dalam decade terakhir ini.
Sebagai konsep pendidikan terpadu, pendidikan inklusif memang mencermikan pendidikan untuk semua tanpa terkecuali, apakah dia mengalami keterbatasan fisik atau tidak memiliki kemampuan secara financial. Tidak heran bila konsep pendidikan inklusif dikatakan sebagai konsep ideal dalam mereformasi system pendidikan yang cenderung diskriminatif terhadap anak yang berkebutuhan khusus. Pendidikan inklusif merupakan suatu pendekatan pendidikan yang inovatif dan strategis untuk memperluas akses pendidikan bagi semua anak berkebutuhan khusus termasuk anak penyandang cacat. Dalam konteks yang lebih luas, pendidikan inklusif juga dapat dimaknai sebagai satu bentuk reformasi pendidikan yang menekankan sikap antidiskriminasi, perjuangan persamaan hak dan kesematan, keadilan dan perluasan akses pendidikan bagi semua, peningkatan mutu pendidikan, upaya strategis dalam menuntaskan wajib belajar 9 tahun, serta upaya mengubah sikap masyarakat terhadap anak berkebutuhan khusus.
Di /Indonesia sendiri, secara resmi pendidikan inklusif didefinisikan sebgai system layanan pendidikan yang mengiikutsertakan anak berkebutuhan khusus belajar bersama anak sebayanya di sekolah regular yang terdekat  dengan tempat tinggalnya. Penyelenggaraan pendidikan inklusif menuntut pihak sekolah melakukan penyesuaian, baik dari segi kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan, maupun system pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan individu peserta didik (Direktorat PSLB, 2004). Definisi itu menunjukkan bahwa sekalipun secara konseptual pendidikan inklusi mengikutkan semua anak berkebutuhan khusus, tetapi di negara kita lebih banyak dipahami atau ditekankan sebagai upaya mengikutkan anak berkelainan dalam setting sekolah regular. Paradigm ini tentu saja keliru, karena yang dimaksudkan dengan pendidikan inklusif adalah keseluruhan aspek yang berkaitan dengan anak-anak berkebutuhan khusus tanpa terkecuali.
Sementara itu, O’neil (1995: 7-11) menyatakan bahwa pendidikan inklusif sebagai system layanan pendidikan mempersyaratkan agar semua anak berkelainan dilayani di sekolah-sekolah terdekat, di kelas regular bersama teman seusianya. Melalui pendidikan inklusif, anak berkelainan didik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya. Model pendidikan ini berupaya memberikan kesempatan yang sama kepada semua anak, termasuk anak tunanetra agar memperoleh kesempatan belajar yang sama, mana semua anak memiliki akses yang sama ke sumber-sumber belajar yang tersedia, dan sarana yang dibutuhkan tunanetra dapat terpenuhi dengan baik. Maka tak berlebihan, jika sekolah regular dengan orientasi inklusi merupakan alat yang paling efektif untuk memerangi sikap diskriminatif, menciptakan masyarakat yang ramah, membangun masyarakat yang inklusif dan mencapai pendidikan bagi semua (education for all).
Pelabelan atau pengkategorian siswa menjadi anak normal atau berkelainan sesungguhnya merupakan pelabelan yang menyesatkan dan bisa menimbulkan ketidakpercayaan mereka ketika memasuki dunia pendidikan. Pengkategorian sebagai penyebab pelabelan pada gilirannya dapat membuat anak berkebutuhan khusus merasa rendah diri dan tidak mau bekerjasama dengan alas an takut kurang dighargai ataupun dihina oleh sesame temannya yang memiliki fisik norml. Padahal pelabelan dengan menggunakan system segregasi sejatinya bertentangan dengan hak asasi manusia dan melanggar hakikat pendidikan yang sebenarnya, yaitu menciptakan kesetaraan dengan sesame anak didik tanpa membedakan derajat atau latar belakang kehidupan mereka.
Pendidikan inklusif tidak boleh terfokus pada kekurangan dan keterbatasan mereka, tetapi harus mengacu pada kelebihan dan potensinya agar lebih berkembang. Sebagaimna yang dikemukakan Dirjen PLB mengenai pendidikan inklusif (2005) bahwa konsep pendidikan ini adalah memberikan system layanan yang mensyaratkan agar anak berkebutuhan khusus dilayani di sekolah-sekolah terdekat maupun di sekolah regular bersama dengan teman-teman sebaya mereka. Oleh karena itu, dibutuhkan restrukturas sekolah yang dapat mendkung pemenuhan kebutuhan khusus anak sehingga dapat menciptakan keseimbangan dan kesetaraan dalam berbagai aspek kehidupan sehingga mereka tidak merasa terpinggirkan.
Latar belakang pendidikan inklusi
Kemunculan pendidikan inklusif bagi anak luar biasa di Indonesia terjadi ketika system pendidikan segresi kurang mampu memberikan perubahan bagi anak-anak berkebutuhan khusus atau penyandang cacat. Pada hakikatnya pendidikan inklusif sudah berlangsung lama, yaitu sejak tahun 1960-an yang ditandai dengan berhasil diterimanya beberapa lulusan SLB Tunanetra di Bandung masuk ke sekolah umum, meskipun ada upaya penolakan dari pihak sekolah. Lambat laun terjadi perubahan sikap masyarakat terhadap kecacatan dan beberapa sekolah umum bersedia menerima siswa tunanetra. Selanjutnya pada akhir 1970-an pemerintah mulai member perhatian terhadap pentingnya pendidikan integrasi demi membantu anak-anak berkebutuhan khusus agar bisa beradaptasi dengan lingkungan baru mereka.

Dokumen resmi terkait dengan pentingnya pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus adalah pernyataan Salamanca dan Kerangka Aksi UNESCO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar