MENGENAL PENDIDIKAN INKLUSIF
A. Pengertian Pendidikan Inklusif
Tahukan anda bahwa pendidikan inklusif
merupakan konsep pendidikan yang tidak membeda-bedakan latar belakang kehidupan
anak karena keterbatasan fisik maupun mental? Penafsiran tentang pendidikan
inklusif sesungguhnya cukup beragam sesuai dengan sudut pandang pengkaji dalam
menguraikan makna substansial dari pendidikan inklusif itu sendiri.
Meskipun definisi tentang pendidikan
inklusif bersifat progresif dan terus berubah, tetap diperlukan kejelasan
konsep yang terkandung di dalamnya. Sebab, banyak orang menganggap bahwa
pendidikan inklusif sebagai versi lain dari pendidikan khusus /PLB (special
education). Bila dicermati konsep yang mendasari pendidikan inklusif sangat
berbeda dengan konsep yang mendasari pendidikan khusus. Inklusif atau
pendidikan inklusif bukanlah istilah lain dari pendidikan khusus. Konsep
pendidikan inklusif mempunyai banyak kesamaan dengan konsep yang mendasari
pendidikan untuk semua dan konsep tentang perbaikan sekolah.
Konsep pendidikan inklusif merupakan konsep
pendidikan yang merepresentasikan keseluruhan aspek yang berkaitan degan
keterbukaan dalam menerima anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh hak dasar
mereka sebagai warga negara. Pendidikan inklusif didefinisikan sebagai sebuah
konsep yang menampung semua anak yang berkebutuhan khusus ataupun anak yang
memiliki kesulitan membaca dan menulis. Tidak heran bila konsep pendidikan luar
biasa yang diselenggarakan pemerintah dalam decade terakhir ini.
Sebagai konsep pendidikan terpadu,
pendidikan inklusif memang mencermikan pendidikan untuk semua tanpa terkecuali,
apakah dia mengalami keterbatasan fisik atau tidak memiliki kemampuan secara
financial. Tidak heran bila konsep pendidikan inklusif dikatakan sebagai konsep
ideal dalam mereformasi system pendidikan yang cenderung diskriminatif terhadap
anak yang berkebutuhan khusus. Pendidikan inklusif merupakan suatu pendekatan
pendidikan yang inovatif dan strategis untuk memperluas akses pendidikan bagi
semua anak berkebutuhan khusus termasuk anak penyandang cacat. Dalam konteks
yang lebih luas, pendidikan inklusif juga dapat dimaknai sebagai satu bentuk
reformasi pendidikan yang menekankan sikap antidiskriminasi, perjuangan
persamaan hak dan kesematan, keadilan dan perluasan akses pendidikan bagi
semua, peningkatan mutu pendidikan, upaya strategis dalam menuntaskan wajib
belajar 9 tahun, serta upaya mengubah sikap masyarakat terhadap anak
berkebutuhan khusus.
Di /Indonesia sendiri, secara resmi
pendidikan inklusif didefinisikan sebgai system layanan pendidikan yang
mengiikutsertakan anak berkebutuhan khusus belajar bersama anak sebayanya di
sekolah regular yang terdekat dengan
tempat tinggalnya. Penyelenggaraan pendidikan inklusif menuntut pihak sekolah
melakukan penyesuaian, baik dari segi kurikulum, sarana dan prasarana
pendidikan, maupun system pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan
individu peserta didik (Direktorat PSLB, 2004). Definisi itu menunjukkan bahwa
sekalipun secara konseptual pendidikan inklusi mengikutkan semua anak
berkebutuhan khusus, tetapi di negara kita lebih banyak dipahami atau
ditekankan sebagai upaya mengikutkan anak berkelainan dalam setting sekolah
regular. Paradigm ini tentu saja keliru, karena yang dimaksudkan dengan
pendidikan inklusif adalah keseluruhan aspek yang berkaitan dengan anak-anak
berkebutuhan khusus tanpa terkecuali.
Sementara itu, O’neil (1995: 7-11)
menyatakan bahwa pendidikan inklusif sebagai system layanan pendidikan
mempersyaratkan agar semua anak berkelainan dilayani di sekolah-sekolah
terdekat, di kelas regular bersama teman seusianya. Melalui pendidikan
inklusif, anak berkelainan didik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk
mengoptimalkan potensi yang dimilikinya. Model pendidikan ini berupaya
memberikan kesempatan yang sama kepada semua anak, termasuk anak tunanetra agar
memperoleh kesempatan belajar yang sama, mana semua anak memiliki akses yang
sama ke sumber-sumber belajar yang tersedia, dan sarana yang dibutuhkan
tunanetra dapat terpenuhi dengan baik. Maka tak berlebihan, jika sekolah
regular dengan orientasi inklusi merupakan alat yang paling efektif untuk
memerangi sikap diskriminatif, menciptakan masyarakat yang ramah, membangun
masyarakat yang inklusif dan mencapai pendidikan bagi semua (education for
all).
Pelabelan atau pengkategorian siswa menjadi
anak normal atau berkelainan sesungguhnya merupakan pelabelan yang menyesatkan
dan bisa menimbulkan ketidakpercayaan mereka ketika memasuki dunia pendidikan.
Pengkategorian sebagai penyebab pelabelan pada gilirannya dapat membuat anak
berkebutuhan khusus merasa rendah diri dan tidak mau bekerjasama dengan alas an
takut kurang dighargai ataupun dihina oleh sesame temannya yang memiliki fisik
norml. Padahal pelabelan dengan menggunakan system segregasi sejatinya bertentangan
dengan hak asasi manusia dan melanggar hakikat pendidikan yang sebenarnya,
yaitu menciptakan kesetaraan dengan sesame anak didik tanpa membedakan derajat
atau latar belakang kehidupan mereka.
Pendidikan inklusif tidak boleh terfokus
pada kekurangan dan keterbatasan mereka, tetapi harus mengacu pada kelebihan
dan potensinya agar lebih berkembang. Sebagaimna yang dikemukakan Dirjen PLB
mengenai pendidikan inklusif (2005) bahwa konsep pendidikan ini adalah
memberikan system layanan yang mensyaratkan agar anak berkebutuhan khusus
dilayani di sekolah-sekolah terdekat maupun di sekolah regular bersama dengan
teman-teman sebaya mereka. Oleh karena itu, dibutuhkan restrukturas sekolah
yang dapat mendkung pemenuhan kebutuhan khusus anak sehingga dapat menciptakan
keseimbangan dan kesetaraan dalam berbagai aspek kehidupan sehingga mereka
tidak merasa terpinggirkan.
Latar belakang pendidikan inklusi
Kemunculan pendidikan inklusif bagi anak
luar biasa di Indonesia terjadi ketika system pendidikan segresi kurang mampu
memberikan perubahan bagi anak-anak berkebutuhan khusus atau penyandang cacat.
Pada hakikatnya pendidikan inklusif sudah berlangsung lama, yaitu sejak tahun
1960-an yang ditandai dengan berhasil diterimanya beberapa lulusan SLB
Tunanetra di Bandung masuk ke sekolah umum, meskipun ada upaya penolakan dari
pihak sekolah. Lambat laun terjadi perubahan sikap masyarakat terhadap
kecacatan dan beberapa sekolah umum bersedia menerima siswa tunanetra.
Selanjutnya pada akhir 1970-an pemerintah mulai member perhatian terhadap
pentingnya pendidikan integrasi demi membantu anak-anak berkebutuhan khusus
agar bisa beradaptasi dengan lingkungan baru mereka.
Dokumen resmi terkait dengan pentingnya
pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus adalah pernyataan Salamanca
dan Kerangka Aksi UNESCO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar