Jumat, 26 Februari 2016

Pendidikan Segresi

A. Pendidikan Segregasi
Secara etimologis istilah segregasi berasal dari kata segregate (diartikan memisahkan, memencilkan) atau segregation (diartikan pemisahan). Para ilmuwan kita mengartikan segregasi sebagai proses pemisahan suatu golongan dari golongan lainnya; atau pengasingan; atau juga pengucilan. Berkaitan dengan kePLBan, pendidikan segregasi adalah suatu system pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus yang terpisah dari system pendidikan anak normal. System pendidikan segregasi merupakan system layanan pendidikan bagi ABK tertua di tanah air kita, bahkan berdiri sebelum Indonesia merdeka. Pemisahan yang terjadi bukan sekedar tempat/lokasi, tetapi mencakup keseluruhan program penyelenggaraannya. Layanan pendidikan semacam ini disebut layanan pendidikan bagi ABK melalui pemisahan program penyelenggaraan pendidikan secara penuh dari program pendidikan anak-anak pada umumnya.
Munculnya istilah pendidikan segregasi sejalan dengan sikap, pandangan masyarakat terhadap ABK pada saat itu, bahwa ABK adalah anak-anak yang berbeda dalam banyak hal dibandingkan dengan anak-anak pada umumnya. Artinya ada perbedaan yang sangat mencolok, sehingga menimbulkan kekhawatiran/keraguan akan kemampuan anak-anak ABK jika belajar secara bersama-sama dengan anak normal pada umumnya. Oleh karena itu mereka harus mendapat layanan pendidikan secara khusus (terpisah dari yang normal). Maka timbulah pandangan bahwa konsep Pendidikan Luar Biasa saat itu identik dengan Sekolah Luar Biasa.
Selain sikap atau pandangan masyarakat dalam memisahkan pendidikan anak, juga profesi para pendahulu yang peduli terhadap mereka. Jika kita melihat sejarah, para pionir untuk pendidikan segregasi ini seperti Maria Montessori, Edward Seguin, dan Itard, cara pandang mereka terhadap anak berkelainan seperti layaknya 2 pasien. Cara pandang seperti itu cukup beralasan karena mereka merupakan akhli medis. Dengan profesi mereka, tentu saja pendekatan terhadap anak akan menggunakan pendekatan medis pula. Oleh karena itulah anak-anak berkelainan dianggap sebagai orang yang sakit. Dengan menganggap mereka sakit, maka pendekatan yang digunakan untuk mereka yaitu diagnosa. Setelah mereka didiagnosa maka akan muncul label penyakit. Dengan cara kerja seperti di atas, yang dibawa pada bidang pendidikan maka ditemukanlah anak tunanetra bagi anak dengan gangguan penglihatan , misalnya dan seterusnya. Dengan kata lain, adanya diagnosis memunculkan anak khusus (ALB), sekolah/tempat khusus (PLB) atau Special Education, layanan pendidikan khusus, sesuai dengan labelnya yang akhirnya memunculkan katagori-katagori anak. Sifat sekolah yang khusus inilah yang kita sebut pendidikan segregasi. Jadi dalam pendidikan segregasi kebutuhan (needs) anak tidak dilihat secara individu.
Seiring disahkannya Undang-undan Pendidikan Nasional (UUSPN) no. 2/1989, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah no. 72 tahun 1991, maka bentuk pendidikan regregasipun menyesuaikan diri; dimana, terdapat dua cara untuk mendirikan dan membina sekolah-sekolah khusus yang disebut Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB). Sekolah Luar Biasa (SLB) merupakan lembaga pendidikan yang dipersiapkan untuk menangani dan memberikan pelayanan pendidikan secara khusus bagi penyandang jenis kelainan tertentu. Dalam pelaksanaannya SLB terbagi atas beberapa jenis sesuai dengan kelainan peserta didik, yaitu:
1.         SLB Bagian A, yaitu lembaga pendidikan yang memberikan pelayanan pendidikan secara khusus untuk peserta didik yag menyandang kelainan pada penglihatan (Tunanetra).
2.       SLB Bagian B, yaitu lembaga pendidikan yang memberikan pelayanan pendidikan secara khusus untuk peserta didik yag menyandang kelainan pada pendengaran (Tunarungu)
3.       SLB Bagian C, yaitu lembaga pendidikan yang memberikan pelayanan pendidikan secara khusus untuk peserta didik tunagrahita ringan dan SLB Bagian C1, yaitu lembaga pendidikan yang memberikan pelayanan pendidikan secara khusus untuk peserta didik tunagrahita sedang.
4.        SLB Bagian D, yaitu lembaga pendidikan yang memberikan pelayanan pendidikan secara khusus untuk peserta didik tunadaksa tanpa adanya gangguan kecerdasan dan SLB D1, yaitu lembaga pendidikan yang memberikan pelayanan pendidikan secara khusus untuk peserta didik tunadaksa yang disertai dengan gangguan kecerdasan.
5.       SLB Bagian E, yaitu lembaga pendidikan yang memberikan pelayanan pendidikan secara khusus untuk peserta didik tunalaras.
6.       SLB Bagian G, yaitu lembaga pendidikan yang memberikan pelayanan pendidikan secara khusus untuk peserta didik tunaganda.



B. 2. Sejarah Pendidikan Segregasi.
Perluasan bentuk pelayanan sosial bagi para penyandang cacat mulai dirasakan sejak abad XVIII, yang semula baru merupakan pelayanan perawatan, lalu berkembang menjadi pelayanan pendidikan. Meskipun telah ada beberapa upaya mendidik penyandang cacat sejak abad XVI, namun pendidikan formal bagi ABK baru muncul pertamakali pada abad XVIII (Irvine, 1988 dalam Sunardi, 1995). Selanjutnya dikemukakan bahwa pada tahun 1555, seorang pendeta berkebangsaan Spanyol bernama Pedro Ponce De Leon mencoba mengajar membaca, menulis, berbicara, berhitung dan menguasai sejumlah mata pelajaran akademik kepada sekelompok anak tuli. Langkah-langkah ini kemudian diikuti dengan penerbitan beberapa buku tentang pendidikan bagi anak tuli oleh Joan Pablo Bonet (spanyol) pada tahun 1620, berisi tentang berbagai metode yang dikembangkan melanjutkan pemulanya De Leon; John Buwler (Inggris) pada tahun 1644; dan George Dalgarno (Inggris) pada tahun 1680 berjudul Didasofholus: The Deaf and Dumb Mans Tutor. Yang tersebut terakhir ini dianggap sebagai buku rintisan yang paling berpengaruh, berisi garis besar metode pembelajaran yang sampai saat ini secara luas dipergunakan oleh para pendidik, dengan penekanan bahwa penyandang tunarungu mempunyai kapasitas belajar yang sama dengan mereka yang dapat mendengar. Adapun sekolah bagi anak tunanetra yang pertama didirikan di Perancis pada tahun 1784 oleh Valentin Hauy, seorang dermawan. Sekolah ini juga menerima murid yang awas, dengan maksud untuk tidak mengucilkan anak tunanetra. Keberhasilan Hauy ini mendorong dibukanya sekolah sejenis di Eropa. Sedangkan pendidikan bagi anak tunagrahita bermula dari upaya seorang dokter berkebangsaan Prancis yang bernama Jean Marc Gaspard Itard untuk mendidik seorang anak berusia antara 11 – 12 tahun yang ditemukan di hutan Aveyron diberi nama Victor. Ini terjadi pada abad XVIII. Upaya Itard ini belum sepenuhnya berhasil, karena anak tersebut juga menyandang cacat mental. Metode yang digunakan kemudian dikumpulkan dalam sebuah buku yang berjudul The Wild Boy of Aveyron yang terbit pada tahun 1801. metode tersebut sampai saat ini masih menjadi dasar pembelajaran anak tunagrahita, setelah diterjemahkan secara rinci oleh muridnya bernama Edward Seguin dengan judul Idiocy an Its Treatment by Psychological Methods pada tahun 1866. beberapa konsep yang dikemukakan dalam buku tersebut antara lain:
Pendidikan anak secara utuh
Pembelajaran secara individual
Memulai pembelajaran sesuai dengan tingkat kemampuan anak
Hubungan yang erat antara murid dengan guru

Sementara untuk menelusuri perkembangan layanan pendidikan bagi anak tunalaras mungkin termasuk yang paling sulit, ada beberapa penyebab, antara lain:
Kurangnya ketepatan (Precision) dalam mengklasifikasikan jenis kelainannya
Kesulitan dalam mendiagnosis
Kecenderungan menempatkan anak-anak ini dengan jenis kecacatan lain


C. Perkembangan Pendidikan Sgregasi
Di Indonesia, perkembangan layanan pendidikan ABK dapat dibedakan antara periode sebelum kemerdekaan dan setelah merdeka. Perkembangan pada periode sebelum kemerdekaan, upaya pertama dalam bidang PLB bersifat philantropis. Dorongan keinginan untuk meringankan penderitaan orang-orang tuna, maka ada beberapa orang yang mengambil inisiatif mendirikan suatu lembaga untuk orang-8 orang tuna. Upaya ini dapat pula merupakan suatu lanjutan dari yang telah dilaksanakan di Nederland oleh yayasan-yayasan social yang mendirikan cabang-cabangnya di Indonesia. Saat itu pemerintah Hindia Belanda mengakui system pendidikan dalam bentuk pendidikan khususu untuk ABK, tetapi tidak banyak memberikan perhatian. Upaya mendirikan dan menyelenggarakan pendidikan ini diserahkan kepada inisiatif masyarakat. Pemerintah tidak memberikan bantuan berupa materi. Pada tahun 1901, dibukalah suatu lembaga pendidikan untuk anak tunanetra di Bandung atas inisiatif Dr. Westhoff, seorang Belanda yang memberi modal pendirian lembaga tersebut yag kemudian membentuk suatu yayasan untuk orang-orang tunanetra. Usaha ini dimulai dengan mengumpulkan orang-orang tunanetra, baik dewasa maupun anak-anak, ditampung disuatu tempat/asrama. Untuk memberikan kegiatan, dibuatlah suatu bengkel kerja terbimbing, atau ‘Shetered Workshop’. Kemudian dirasa perlu untuk membuka sekolah bagi anak-anak tunanetra lainnya. Pada tahun 1961, lembaga swasta ini diserahkan ke Departemen Sosial, pada tahun 1962 diserahkan pula ke Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, yang selanjutnya berubah menjadi Sekolah Luar Biasa Negeri. Lembaga berikutnya dibuka sekolah untuk anak-anak tunagrahita di Bandung pada 31 Mei 1927 oleh „Vereniging Bijzonder Onderwijs’. Nama sekolah ini disebut ‘Folker School’. Tahun 1942 nama organisasi ini diubah menjadi Perkumpulan Pengajaran Luar Biasa.
Dari arsip yayasan bagi anak-anak tuli bisu terdapat keterangan bahwa menurut surat keputusan tanggal 28 Mei tahun 1930 no. 34, sebagai tambahan Berita Negara 1930-109 didirikan suatu lembaga untuk anak-anak tuli dan bisu di Bandung. Pendorong utama ialah Ny. C. M. Roelfsema Wsselink, istri Roelfsema seorang dokter spesialis Telinga Hidung dan Tenggorokan. Perkumpulan yang mengurus lembaga tersebut diberi nama ‘Vereniging Voor Onderwijs en Doofstomme Kinderen in Indonesia’. Dengan surat keputusan tanggal 26 Mei 1952 no. J. A. 5/75/12 nama perkumpulan itu diubah menjadi Perkumpulan Penyelenggara Pengajaran bagi Anak-anak Tuli Bisu di Indonesia. Waktu itu, J. A. Vander Beek sebagai pengurus merangkap sebagai Kepala Sekolah. Lembaga sejenis juga didirikan di Wonosobo, yaitu sekolah untuk anak-anak perempuan tuli bisu. Pada tanggal 5 September 1950 pada zaman RIS namanya diubah menjadi ‘Werk Voor Misdeelde Kinderen Indonesia’. Pada tanggal 11 September 1958 nama itu diubah menjadi Yayasan Dana Uphakara. Rumah Tangga yayasan diperbaharui dengan persetujuan pengurus di Nederland.
Adapun PLB bagi anak-anak tunadaksa, pada dasarnya tidak dapat terpisahkan dari sejarah lahirnya YPAC. Akibat perang kemerdekaan banyak pejuang-pejuang yang menderita luka dan cacat, untuk menolong mereka yang cacat, agar dapat kembali hidup bermasyarakat. DR. Suahrso telah mendirikan Rehabilitasi Centrum (RC) di Surakarta. Ternyata yang datang ke sana bukan saja mereka yang menderita tunadaksa akibat perang, tetapi juga mereka yang kecelakaan. Selain itu mereka yang luka bakar, cacat sejak lahir, bahkan kemudian anak-anak banyak yang berdatangan untuk mendapatkan pertolongan. Jadi jelas, bahwa munculnya SLB bagi anak tunadaksa adalah setelah Indonesia merdeka. Tepatnya pada tanggal 5 Pebruari 1953 didirikan Yayasan Pemeliharaan Anak Cacat (YPAC) di Surakarta yang diketuai oleh Ibu DR. Suharso. Kemudian disusul berdirinya perwakilan 2 YPAC di Semarang, Jakarta, Bandung, Surabaya, Malang, Jember, Palembang, Pangkal Pinang, Menado, Medang, dan Ujung Pandang. Upaya yang mula-mula menuju pada perawatan medis telah berkembang menjadi upaya rehabilitasi dan pendidikan yang lengkap. Mengenai anak-anak tunalaras belum diselenggarakan sekolah khusus untuk mereka. Sebetulnya telah ada lembaga-lembaga seperti Pro Juventute di beberapa tempat yang menyelenggarakan penanmpungan anak-anak nakal dan anak-anak terlantar. Di lembaga-lembaga itu anak-anak tersebut menerima pendidikan dan pengajaran tetapi belum menjurus pada aktivitas sekolah secara spesifik. Pemerintah mempunyai suatu tempat penahanan anak-anak nakal yang telah menjalani hukuman di LP. Tangerang. Dalam masa penahanan, anak-anak diberi sekedar latihan keterampilan, tetapi belum diadakan program pendidikan tertentu.









D. Perkembangan Selanjutnya dari sejarah Pendidikan segregasi
Tahun 1984 merupakan tahun yang mempunyai arti penting bagi dunia pendidikan di Indonesia, karena pada tahun itu pemerintah mencanangkan wajib belajar 6 tahun. Hai ini berarti bahwa semua anak usia sekolah harus menyelesaikan pendidikan minimal sampai dengan tingkat Sekolah Dasar. Untuk menuntaskannya berbagai langkah dilakukan, misalnya mendirikan sekolah-sekolah baru, Gerakan Kejar Paket A, Sekolah Kecil, dan Sekolah Terbuka.
Gerakan wajib belajar 6 tahun ini ternyata mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap perkembangan PLB di tanah air.Pada saat itu SLB-SLB masih sangat terbatas sehingga tidak semua anak yang membutuhkan layanan dapat ditampung. Selain itu penyebaran SLB tidak merata, yang sebagian besar hanya ada dikota-kota besar. Begitu pula pengelolaannya, hamper semuanya dilakukan oleh yayasan swasta. Untuk mengatasi masalah ini langkah penting telah diambil, yaitu dengan diperkenalkannya bentuk pendidikan yang baru, yaitu Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB). Berbeda dengan Sekolah Luar Biasa, Sekolah Dasar Luar Biasa menyelenggarakan pendidikan dasar bagi semua jenis kecacatan dalam suatu sekolah. Pada saat yang sama, Balitbangdikbud bekerjasama dengan Dirjendikdasmen, Departemen Dalam Negeri, Depkes, Depsospol RI, IKIP Yogyakarta, Fakultas Psikologi UI dan Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) melalui kelompok kerja PLB. Berdasarkan keputusan ketua Balitbangdikbud nomor 1124/G1. 1/1 tentang pembentukan kelompok kerja pengembangan pendidikan integrasi antar anak berkelainan bagi ALB tingkat Sekolah Dasar. Selanjutnya dilakukan uji coba terbatas tentang pendidikan bagi anak berkelainan di Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB). Uji coba diselenggarakan di desa Srengseng Sawah Pasar Minggu Jakarta Selatan dan di desa Blanakan Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang Jawa Barat. Uji coba tersebut menunjukkan hasil yang cukup memuaskan. Didasarkan pada hasil uji coba, dengan dana proyek Inpress pada akhir pelita III awal pelita IV (tahun 1984) didirikan 200 SDLB yang tersebar di 200 Kabupaten/Kotamadya yang belum mempunyai SLB sama sekali. Jumlah SDLB bertambah menjadi 208 buah sekolah pada akhir Desember 1990.
Sub Direktorat Pembinaan Luar Biasa (SUBDitPSLB) merupakan instansi penyelenggara PLB di tinggkat pusat. Sub Direktorat Pembinaan Luar Biasa merupakan bagian dari Direktorat Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. SubDit PSLB bertugas membina dan mengembangkan PLB ( pendidikan bagi anak-anak tuna/penyandang cacat) yang dalam UUSPN no. 2/1989 disebut anak berkelainan fisik dan/atau mental. Layanan PLB sampai saat itu masih tetap menggunakan system segregasi. Bagi anak-anak tunanetra disamping sistem segregasi, telah mulai diperkenalkan sistemsekolah integrasi.Secara factual sampai saat ini sistem segregasi masih tetap eksis. Berdasarkan informasi Direktur PLB dalam pidatonya tentang Kebijakan dan Program Pembinaan PLB Tahun 2005 tanggal 23 Agustus di Bandung, mengemukakan bahwa sekolah segregasi di Indonesia pada tahun 2004 berjumlah 1.129 sekolah dengan jumlah siswa sebanyak 5.2911 orang. Jumlah tersebut terbagi atas; Tunanetra 3.013 siswa; Tunarungu 15.903 siswa; Tunagrahita Ringan 21.242 siswa; Tunadaksa Ringan 1.447 siswa; Tunadaksa Sedang 364 siswa; Tunalaras 626 siswa; Tunaganda 427 siswa; dan Anak Autistik berjumlah 417 siswa.





















E. Implementasi Pendidikan Segregasi
Pelaksanaan layanan pendidikan segregasi atau sekolah luar biasa, pada dasarnya dikembangkan berlandaskan UUSPN no. 2/1989 yang bentuk pelaksanaannya diatur melalui pasal-pasal dari PP No. 72/91. Pasal 4 menyebutkan bahwa Satuan Pendidikan Dasar berupa Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), serta Satuan Pendidikan Menengah adalah Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB). Berkenaan dengan lamanya pendidikan dari tiap-tiap satuan pendidikan luar biasa sesuai dengan PP no. 72 pasal5, yaitu:
a. Sekolah Dasar Luar Biasa sekurang-kurangnya enam tahun
b. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa sekurang-kurangnya tiga tahun
c. Sekolah Menengah Luar Biasa sekurang-kurangnya tiga tahun

Pada pasal 6 PP No. 72 tahun 1991 disebutkan bahwa untuk Taman Kanak-kanak Luar Biasa lamanya pendidikan satu sampai tiga tahun.Dengan demikian maka jenjang dan lamanya pendidikan sama dengan sekolah biasa. Mengenai kurikulum, sama dengan kurikulum biasa tetapi boleh melakukan penyesuaian sesuai dengan jenis serta tingkat kelainan yang dimiliki anak. Dengan kata lain dapat diasumsikan bahwa TKLB, SDLB, SLTPLB, dan SMLB terdiri dari berbagai jenis sesuai dengan kelainan masing-masng. Hal ini diperlukan untuk memudahkan program pembelajaran. Jenis-jenis satuan pendidikan luar biasa yang dimaksud , terdiri dari SLB A,B,C,D,E, dan G. Adapun banyaknya siswa dalam satu kelas dibatasi antara 5 sampai 10 siswa. Kelas yang kecil jumlahnya dikarenakan setiap siswa memerlukan program perorangan selain program bersama. Penddidikan segregasi ini (TKLB, SDLB, SLTPLB, dan SMALB) dalam pelaksanaannya terbagi atas dua jenis sesuai dengan kebutuhan dan kondisi peserta didik, yaitu : Sekolah Khusus Harian atau Special Day School dan Sekolah Khusus Berasrama atau Residential School.
(1) Sekolah Khusus harian (Special Day School), yaitu SLB (TKLB, SDLB, SLTPLB, dan SMALB) yang dikunjungi anak setiap hari dari rumahnya masing-masing selama jam sekolah penuh. Biasanya SLB ini hanya menerima satu jenis kelainan dan semua program dikembangkan oleh SLB yang bersangkutan.
(2) Sekolah khusus berasrama (Residential School), yaitu sekolah yang menampung anak-anak terpisah selama 24 jam dari lingkungan normal. Sistem lembaga ini merupakan sistem lembaga yang tertua dari lembaga-lembaga pendidikan ABK. Dewasa ini sekolah khusus berasrama digunakan hanya bagi anak-anak berkelainan yang berat. Anak-anak ini dapat mengunjungi keluarganya pada saat libur, juga keluarga mereka dapat berkunjung pada waktu-waktu tertentu, terutama waktu libur.

Ada dua jenis pelaksanaan pendidikan segregasi di Indonesia yaitu Sekolah Khusus Harian (Special Day School) dan Sekolah Khusus Berasrama (Residential School) Berdasarkan PP no. 27 tahun 1991, jenjang dan lama pendidikan dalam satuan PLB sama dengan sekolah biasa. Kurikulum yang dipakai, juga kurikulum biasa dengan penyesuaian keterbatasan dan tingkat kelainan yang dimiliki anak. Kurikulum yang digunakan di SLB yaitu kurikulum SLB tahun 1984 yang telah dibakukan dengan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 15
Sesuai dengan tuntutan masyarakat, perubahan kurikulum telah terjadi beberapa kali yang akhirnya memunculkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang tersebut Pasal 32 (!) dijelaskan bahwa pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, social, dan atau memililk potensi kecerdasan dan bakat istimewa”. Adapun tujuan pendidika khusus mengacu pada pada tujuan pendidikan nasional yang tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Implementasi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan. Peraturan Pemerintah (PP) ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu : standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.







F. Kurikulum Pendidikan Segregazi
Pada tanggal 23 Mei 2006, menteri Pendidikan Nasional menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentan Standar Isi (SI) Nomor 22 Tahun 2006 dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Nomor 23 Tahun 2006 untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Kurikulum ini dikenal dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (KTSP). Untuk memenuhi tuntutan kebutuhan bagi pendidikan khusus, dikeluarkanlah Struktur Kurikulum Satuan Pendidikan Khusus, yang dikembangkan dengan memperhatikan factor-faktor sebagai berikut:
(1) Kurikulum untuk peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, menggunakan sebutan kurikulum SDLBA, B, D, E; SMPLBA, B, D, E; dan SMALBA, B, D, E (A = Tunanetra, B = Tunarungu, D = Tunadaksa ringan, E = Tunalaras).

(2) Kurikulum untuk peserta didik berkelainan yang disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, menggunakan sebutan Kurikulum SDLBC, C1, D1, G; SMPBC, C1, D1, G; SMALBC, C1, D1, G; (C = Tunagrahita ringan, C1 = Tunagrahita sedang, dan D1 = Tunadaksa sedang, G = Tunaganda).
(3) Kurikulum satuan pendidikan SDLB A, B, D, E, relative sama dengan kurikulum SD umum. Pada satuan pendidikan SMPLB A, B, D, E dan SMALB A, B, D, E dirancang untuk peserta didik yang tidak memungkinkan dan/atau tidak berkeinginan untuk melanjutkan pendidikan sampai ke jenjang pendidikan tinggi.
(4) Proporsi muatan isi kurikulum satuan pendidikan SMPLB A, B , D, E, terdiri atas 60 %/70 % aspek akademik dan 40 %/30 % berisi aspek keterampilan. Muatan isi kurikulum satuan pendidikan SMALB A, B, D, E terdiri atas 40 %/50 % aspek akademik dan 60 %/50 % aspek keterampilan vokasional.
(5) Kurikulum satuan pendidikan SDLB, SMPLB, SMALB C, C1, D1, dan G, dirancang sangat sederhana sesuai dengan batas-batas kemampuan peserta didik dan sifatnya lebih individual.
(6) Pembelajaran untuk satuan pendidikan SDLB,SMPLB, dan SMALB C, C1, D1, dan G, menggunakan pendekatan tematik.
(7) Standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) mata pelajaran umum SDLB, SMPLB, SMALB A, B, D, dan E mengacu kepada SK dan KD sekolah umum yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan khusus paserta didik, dikembangkan oleh BNSP, sedangkan SK dan KD untuk mata pelajaran program khusus, dan keterampilan dikembangkan oleh satuan pendidikan khusus dengan memperhatikan jenjang dan jenis satuan pendidikan.
(8) Pengembangan SK dan KD untuk semua mata pelajaran pada SDLB, SMPLB, dan SMALB C, C1, D1, G diserahkan kepada satuan pendidikan khusus yang bersangkutan dengan mempertimbangkan tingkat dan jenis satuan pendidikan.
(9) Struktur kurikulum pada satuan pendidikan khusus SDLB dan SMPLB mengacu pada struktur kurikulum SD dan SMP dengan penambahan program khusus sesuai jenis kelainan, dengan alokasi waktu 2 jam per minggu. Untuk jenjang SMALB, program khusus bersifat kasuistik sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik tertentu dan tidak dihitung sebagai beban belajar.
(10) Program khusus sesuai jenis kelainan peserta didik meliputi sebagai berikut;


(a) Orientasi dan Mobilitas untuk peserta didik Tunanetra (b) Bina Komunikasi, Persepsi Bunyi dan Irama untuk peserta didik Tunarungu (c) Bina Diri untuk peserta didik Tunagrahita Ringan dan Sedang (d) Bina Gerak untuk peserta didik Tunadaksa Ringan (e) Bina Pribadi dan Sosial untuk peserta didik tunalaras (f) Bina Diri dan Bina Gerak untuk peserta didik Tunadaksa Sedang dan Tunaganda. Adapun begiatan pembelajaran dapat dilakukan secara indinidual, kelompok, dan klasikal. Sistem pengajarannya mengarah pada individualisasi pengajaran (individualized instruction). Sebelum individualisasi pengajaran dilaksanakan, terlebih dahulu dibuat rencana pengajaran yang diindividualisasikan (Individualized Education Plan). Rencana pengajaran yang diindividualisasikan harus memuat tujuan pembelajaran baik tujuan jangka pendek maupun jangka panjang. Selain berisi tujuan, rencana program harus memuat prosedur dan layanan khusus yang disediakan bagi anak, disamping evaluasi keberhasilan program. Program ini dikembangkan dan diperbaharui setiap tahun. Rencana program dibuat oleh team multidisiplin. Para professional yang terlibat selain ortopedagog yaitu; psikolog, pediatris, optalmolog, neurolog, fisiatris, ortopedis, occupational therapist, akhli terapi bicara, dan psikiater anak. Sebelum IEP dibuat, terlebih dahulu dilakukan assessmen yang lengkap berkaitan dengan pendidikan. Assessmen berkaitan dengan tingkat kemampuan kognitif (IQ), emosi, dan adaptasi social bagi semua anak. Disamping hal tersebut assessmen terhadap hal lain masih diperlukan, sesuai dengan hambatan anak. Sebagai contoh, assessmen untuk anak tunadaksa dilakukan untuk melihat kemampuan fisik dan motoriknya. Untuk anak tunanetra, selain hal yang umum juga yang khusus berkaitan dengan sisa penglihatannya. Begitu juga anak tunarungu, hal yang ingin diketahui berkaitan dengan kemampuan mendengarnya. Hal yang sama juga dilakukan pada mereka dengan kelainan yang lain. IEP merupakan rencana pembelajaran yang diindividualkan , dibuat oleh team multi disiplin, dengan assessmen sebelumnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan anak. Berkaitan dengan lingkungan belajar, walaupun layanan ini sifatnya segregasi, namun telah menjadi bahan pemikiran bahwa lingkungan yang terbatas harus diminimalisir (least restrictive environment). Hal ini mengandung pengertian bahwa, jika anak mampu menerima program pembelajaran pada kelas biasa secara efektif maka anak harus ditempatkan di kelas biasa. Dengan melihat cascade di atas maka jelaslah bahwa populasi yang paling sedikit ditempati oleh ana-anak yang memiliki kelainan berat. Kondisi anak yang berkelainan beratlah yang ada di sekolah khusus berasrama. Dengan kondisi sekolah khusus dan berasrama maka lingkungan belajarnya menjadi terbatas. Bagi anak-anak yang memiliki kelainan sedang, populasinya lebih banyak bila dibandingkan dengan anak berkelainan berat. Mereka ditempatkan di sekolah khusus dengan tidak diasramakan. Dengan kata lain, lingkungan belajar mereka tidak hanya terbatas pada lingkungan sekolah dan asrama saja,tetapi dengan lingkungan masyarakat sekitar anak berada. Populasi yang terbanyak diduduki oleh anak-anak dengan kelainan yang ringan, mereka bisa sekolah di sekolah biasa dengan kelas khusus. Dengan adanya kelas khusus di sekolah biasa maka lingkungan belajar anak menjadi lebih luas. Variasi pergaulan sosial menjadi lebih beragam, baik dengan teman kelas khususnya atau dengan teman satu sekolahnya ditambah dengan pergaulan lingkungan masyarakat sekitar tempat tinggal anak. Semakin ringan kelainan anak, maka kemungkinan anak bersekolah di sekolah biasa dengan guru pembimbing khusus. Guru pembimbing khusus bisa yang menetap, atau yang tidak tetap (berkeliling) dari satu sekolah kesekolah yang lain. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar