A.
Pendidikan Segregasi
Secara
etimologis istilah segregasi berasal dari kata segregate (diartikan memisahkan,
memencilkan) atau segregation (diartikan pemisahan). Para ilmuwan kita
mengartikan segregasi sebagai proses pemisahan suatu golongan dari golongan
lainnya; atau pengasingan; atau juga pengucilan. Berkaitan dengan kePLBan,
pendidikan segregasi adalah suatu system pendidikan bagi Anak Berkebutuhan
Khusus yang terpisah dari system pendidikan anak normal. System pendidikan
segregasi merupakan system layanan pendidikan bagi ABK tertua di tanah air
kita, bahkan berdiri sebelum Indonesia merdeka. Pemisahan yang terjadi bukan
sekedar tempat/lokasi, tetapi mencakup keseluruhan program penyelenggaraannya.
Layanan pendidikan semacam ini disebut layanan pendidikan bagi ABK melalui pemisahan
program penyelenggaraan pendidikan secara penuh dari program pendidikan
anak-anak pada umumnya.
Munculnya
istilah pendidikan segregasi sejalan dengan sikap, pandangan masyarakat
terhadap ABK pada saat itu, bahwa ABK adalah anak-anak yang berbeda dalam
banyak hal dibandingkan dengan anak-anak pada umumnya. Artinya ada perbedaan
yang sangat mencolok, sehingga menimbulkan kekhawatiran/keraguan akan kemampuan
anak-anak ABK jika belajar secara bersama-sama dengan anak normal pada umumnya.
Oleh karena itu mereka harus mendapat layanan pendidikan secara khusus
(terpisah dari yang normal). Maka timbulah pandangan bahwa konsep Pendidikan
Luar Biasa saat itu identik dengan Sekolah Luar Biasa.
Selain
sikap atau pandangan masyarakat dalam memisahkan pendidikan anak, juga profesi
para pendahulu yang peduli terhadap mereka. Jika kita melihat sejarah, para
pionir untuk pendidikan segregasi ini seperti Maria Montessori, Edward Seguin,
dan Itard, cara pandang mereka terhadap anak berkelainan seperti layaknya 2
pasien. Cara pandang seperti itu cukup beralasan karena mereka merupakan akhli
medis. Dengan profesi mereka, tentu saja pendekatan terhadap anak akan
menggunakan pendekatan medis pula. Oleh karena itulah anak-anak berkelainan
dianggap sebagai orang yang sakit. Dengan menganggap mereka sakit, maka
pendekatan yang digunakan untuk mereka yaitu diagnosa. Setelah mereka
didiagnosa maka akan muncul label penyakit. Dengan cara kerja seperti di atas,
yang dibawa pada bidang pendidikan maka ditemukanlah anak tunanetra bagi anak
dengan gangguan penglihatan , misalnya dan seterusnya. Dengan kata lain, adanya
diagnosis memunculkan anak khusus (ALB), sekolah/tempat khusus (PLB) atau
Special Education, layanan pendidikan khusus, sesuai dengan labelnya yang
akhirnya memunculkan katagori-katagori anak. Sifat sekolah yang khusus inilah
yang kita sebut pendidikan segregasi. Jadi dalam pendidikan segregasi kebutuhan
(needs) anak tidak dilihat secara individu.
Seiring
disahkannya Undang-undan Pendidikan Nasional (UUSPN) no. 2/1989, yang diatur
dengan Peraturan Pemerintah no. 72 tahun 1991, maka bentuk pendidikan
regregasipun menyesuaikan diri; dimana, terdapat dua cara untuk mendirikan dan
membina sekolah-sekolah khusus yang disebut Sekolah Luar Biasa (SLB) dan
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB). Sekolah Luar Biasa (SLB) merupakan lembaga
pendidikan yang dipersiapkan untuk menangani dan memberikan pelayanan
pendidikan secara khusus bagi penyandang jenis kelainan tertentu. Dalam
pelaksanaannya SLB terbagi atas beberapa jenis sesuai dengan kelainan peserta
didik, yaitu:
1.
SLB Bagian A, yaitu lembaga pendidikan yang memberikan
pelayanan pendidikan secara khusus untuk peserta didik yag menyandang kelainan
pada penglihatan (Tunanetra).
2. SLB Bagian
B, yaitu lembaga pendidikan yang memberikan pelayanan pendidikan secara khusus
untuk peserta didik yag menyandang kelainan pada pendengaran (Tunarungu)
3. SLB Bagian
C, yaitu lembaga pendidikan yang memberikan pelayanan pendidikan secara khusus
untuk peserta didik tunagrahita ringan dan SLB Bagian C1, yaitu lembaga
pendidikan yang memberikan pelayanan pendidikan secara khusus untuk peserta
didik tunagrahita sedang.
4.
SLB Bagian D, yaitu lembaga pendidikan yang memberikan
pelayanan pendidikan secara khusus untuk peserta didik tunadaksa tanpa adanya
gangguan kecerdasan dan SLB D1, yaitu lembaga pendidikan yang memberikan
pelayanan pendidikan secara khusus untuk peserta didik tunadaksa yang disertai
dengan gangguan kecerdasan.
5. SLB Bagian
E, yaitu lembaga pendidikan yang memberikan pelayanan pendidikan secara khusus
untuk peserta didik tunalaras.
6. SLB Bagian
G, yaitu lembaga pendidikan yang memberikan pelayanan pendidikan secara khusus
untuk peserta didik tunaganda.
B.
2. Sejarah Pendidikan Segregasi.
Perluasan bentuk pelayanan sosial bagi para penyandang cacat mulai
dirasakan sejak abad XVIII, yang semula baru merupakan pelayanan perawatan,
lalu berkembang menjadi pelayanan pendidikan. Meskipun telah ada beberapa upaya
mendidik penyandang cacat sejak abad XVI, namun pendidikan formal bagi ABK baru
muncul pertamakali pada abad XVIII (Irvine, 1988 dalam Sunardi, 1995).
Selanjutnya dikemukakan bahwa pada tahun 1555, seorang pendeta berkebangsaan
Spanyol bernama Pedro Ponce De Leon mencoba mengajar membaca, menulis,
berbicara, berhitung dan menguasai sejumlah mata pelajaran akademik kepada
sekelompok anak tuli. Langkah-langkah ini kemudian diikuti dengan penerbitan
beberapa buku tentang pendidikan bagi anak tuli oleh Joan Pablo Bonet (spanyol)
pada tahun 1620, berisi tentang berbagai metode yang dikembangkan melanjutkan
pemulanya De Leon; John Buwler (Inggris) pada tahun 1644; dan George Dalgarno
(Inggris) pada tahun 1680 berjudul Didasofholus: The Deaf and Dumb Man‟s Tutor. Yang tersebut terakhir ini dianggap sebagai buku rintisan
yang paling berpengaruh, berisi garis besar metode pembelajaran yang sampai
saat ini secara luas dipergunakan oleh para pendidik, dengan penekanan bahwa
penyandang tunarungu mempunyai kapasitas belajar yang sama dengan mereka yang
dapat mendengar. Adapun sekolah bagi anak tunanetra yang pertama didirikan di
Perancis pada tahun 1784 oleh Valentin Hauy, seorang dermawan. Sekolah ini juga
menerima murid yang awas, dengan maksud untuk tidak mengucilkan anak tunanetra.
Keberhasilan Hauy ini mendorong dibukanya sekolah sejenis di Eropa. Sedangkan
pendidikan bagi anak tunagrahita bermula dari upaya seorang dokter
berkebangsaan Prancis yang bernama Jean Marc Gaspard Itard untuk mendidik
seorang anak berusia antara 11 – 12 tahun yang ditemukan di hutan Aveyron
diberi nama Victor. Ini terjadi pada abad XVIII. Upaya Itard ini belum
sepenuhnya berhasil, karena anak tersebut juga menyandang cacat mental. Metode
yang digunakan kemudian dikumpulkan dalam sebuah buku yang berjudul The Wild
Boy of Aveyron yang terbit pada tahun 1801. metode tersebut sampai saat ini
masih menjadi dasar pembelajaran anak tunagrahita, setelah diterjemahkan secara
rinci oleh muridnya bernama Edward Seguin dengan judul Idiocy an Its Treatment
by Psychological Methods pada tahun 1866. beberapa konsep yang dikemukakan
dalam buku tersebut antara lain:
Pendidikan anak
secara utuh
Pembelajaran
secara individual
Memulai
pembelajaran sesuai dengan tingkat kemampuan anak
Hubungan yang erat antara murid dengan guru
Sementara untuk
menelusuri perkembangan layanan pendidikan bagi anak tunalaras mungkin termasuk
yang paling sulit, ada beberapa penyebab, antara lain:
Kurangnya ketepatan (Precision) dalam
mengklasifikasikan jenis kelainannya
Kesulitan dalam
mendiagnosis
Kecenderungan menempatkan anak-anak ini dengan jenis
kecacatan lain
C. Perkembangan Pendidikan Sgregasi
Di Indonesia, perkembangan layanan pendidikan ABK dapat dibedakan
antara periode sebelum kemerdekaan dan setelah merdeka. Perkembangan pada
periode sebelum kemerdekaan, upaya pertama dalam bidang PLB bersifat
philantropis. Dorongan keinginan untuk meringankan penderitaan orang-orang
tuna, maka ada beberapa orang yang mengambil inisiatif mendirikan suatu lembaga
untuk orang-8 orang tuna. Upaya ini dapat pula merupakan suatu lanjutan dari
yang telah dilaksanakan di Nederland oleh yayasan-yayasan social yang mendirikan
cabang-cabangnya di Indonesia. Saat itu pemerintah Hindia Belanda mengakui
system pendidikan dalam bentuk pendidikan khususu untuk ABK, tetapi tidak
banyak memberikan perhatian. Upaya mendirikan dan menyelenggarakan pendidikan
ini diserahkan kepada inisiatif masyarakat. Pemerintah tidak memberikan bantuan
berupa materi. Pada tahun 1901, dibukalah suatu lembaga pendidikan untuk anak
tunanetra di Bandung atas inisiatif Dr. Westhoff, seorang Belanda yang memberi
modal pendirian lembaga tersebut yag kemudian membentuk suatu yayasan untuk
orang-orang tunanetra. Usaha ini dimulai dengan mengumpulkan orang-orang
tunanetra, baik dewasa maupun anak-anak, ditampung disuatu tempat/asrama. Untuk
memberikan kegiatan, dibuatlah suatu bengkel kerja terbimbing, atau ‘Shetered
Workshop’. Kemudian dirasa perlu untuk membuka sekolah bagi anak-anak
tunanetra lainnya. Pada tahun 1961, lembaga swasta ini diserahkan ke Departemen
Sosial, pada tahun 1962 diserahkan pula ke Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, yang selanjutnya berubah menjadi Sekolah Luar Biasa Negeri. Lembaga
berikutnya dibuka sekolah untuk anak-anak tunagrahita di Bandung pada 31 Mei
1927 oleh „Vereniging Bijzonder Onderwijs’. Nama sekolah ini disebut ‘Folker
School’. Tahun 1942 nama organisasi ini diubah menjadi Perkumpulan
Pengajaran Luar Biasa.
Dari arsip yayasan bagi anak-anak tuli bisu terdapat keterangan bahwa
menurut surat keputusan tanggal 28 Mei tahun 1930 no. 34, sebagai tambahan
Berita Negara 1930-109 didirikan suatu lembaga untuk anak-anak tuli dan bisu di
Bandung. Pendorong utama ialah Ny. C. M. Roelfsema Wsselink, istri Roelfsema
seorang dokter spesialis Telinga Hidung dan Tenggorokan. Perkumpulan yang
mengurus lembaga tersebut diberi nama ‘Vereniging Voor Onderwijs en
Doofstomme Kinderen in Indonesia’. Dengan surat keputusan tanggal 26 Mei
1952 no. J. A. 5/75/12 nama perkumpulan itu diubah menjadi Perkumpulan
Penyelenggara Pengajaran bagi Anak-anak Tuli Bisu di Indonesia. Waktu itu, J.
A. Vander Beek sebagai pengurus merangkap sebagai Kepala Sekolah. Lembaga
sejenis juga didirikan di Wonosobo, yaitu sekolah untuk anak-anak perempuan
tuli bisu. Pada tanggal 5 September 1950 pada zaman RIS namanya diubah menjadi ‘Werk
Voor Misdeelde Kinderen Indonesia’. Pada tanggal 11 September 1958 nama itu
diubah menjadi Yayasan Dana Uphakara. Rumah Tangga yayasan diperbaharui dengan
persetujuan pengurus di Nederland.
Adapun PLB bagi anak-anak tunadaksa, pada dasarnya tidak dapat
terpisahkan dari sejarah lahirnya YPAC. Akibat perang kemerdekaan banyak
pejuang-pejuang yang menderita luka dan cacat, untuk menolong mereka yang
cacat, agar dapat kembali hidup bermasyarakat. DR. Suahrso telah mendirikan
Rehabilitasi Centrum (RC) di Surakarta. Ternyata yang datang ke sana bukan saja
mereka yang menderita tunadaksa akibat perang, tetapi juga mereka yang
kecelakaan. Selain itu mereka yang luka bakar, cacat sejak lahir, bahkan
kemudian anak-anak banyak yang berdatangan untuk mendapatkan pertolongan. Jadi
jelas, bahwa munculnya SLB bagi anak tunadaksa adalah setelah Indonesia
merdeka. Tepatnya pada tanggal 5 Pebruari 1953 didirikan Yayasan Pemeliharaan
Anak Cacat (YPAC) di Surakarta yang diketuai oleh Ibu DR. Suharso. Kemudian
disusul berdirinya perwakilan 2 YPAC di Semarang, Jakarta, Bandung, Surabaya,
Malang, Jember, Palembang, Pangkal Pinang, Menado, Medang, dan Ujung Pandang.
Upaya yang mula-mula menuju pada perawatan medis telah berkembang menjadi upaya
rehabilitasi dan pendidikan yang lengkap. Mengenai anak-anak tunalaras belum
diselenggarakan sekolah khusus untuk mereka. Sebetulnya telah ada
lembaga-lembaga seperti Pro Juventute di beberapa tempat yang
menyelenggarakan penanmpungan anak-anak nakal dan anak-anak terlantar. Di
lembaga-lembaga itu anak-anak tersebut menerima pendidikan dan pengajaran
tetapi belum menjurus pada aktivitas sekolah secara spesifik. Pemerintah
mempunyai suatu tempat penahanan anak-anak nakal yang telah menjalani hukuman
di LP. Tangerang. Dalam masa penahanan, anak-anak diberi sekedar latihan
keterampilan, tetapi belum diadakan program pendidikan tertentu.
D. Perkembangan Selanjutnya dari sejarah Pendidikan
segregasi
Tahun 1984 merupakan tahun yang mempunyai arti penting bagi dunia
pendidikan di Indonesia, karena pada tahun itu pemerintah mencanangkan wajib
belajar 6 tahun. Hai ini berarti bahwa semua anak usia sekolah harus
menyelesaikan pendidikan minimal sampai dengan tingkat Sekolah Dasar. Untuk
menuntaskannya berbagai langkah dilakukan, misalnya mendirikan sekolah-sekolah
baru, Gerakan Kejar Paket A, Sekolah Kecil, dan Sekolah Terbuka.
Gerakan wajib belajar 6 tahun ini ternyata mempunyai pengaruh yang
signifikan terhadap perkembangan PLB di tanah air.Pada saat itu SLB-SLB masih
sangat terbatas sehingga tidak semua anak yang membutuhkan layanan dapat
ditampung. Selain itu penyebaran SLB tidak merata, yang sebagian besar hanya
ada dikota-kota besar. Begitu pula pengelolaannya, hamper semuanya dilakukan
oleh yayasan swasta. Untuk mengatasi masalah ini langkah penting telah diambil,
yaitu dengan diperkenalkannya bentuk pendidikan yang baru, yaitu Sekolah Dasar
Luar Biasa (SDLB). Berbeda dengan Sekolah Luar Biasa, Sekolah Dasar Luar Biasa
menyelenggarakan pendidikan dasar bagi semua jenis kecacatan dalam suatu
sekolah. Pada saat yang sama, Balitbangdikbud bekerjasama dengan
Dirjendikdasmen, Departemen Dalam Negeri, Depkes, Depsospol RI, IKIP
Yogyakarta, Fakultas Psikologi UI dan Dewan Nasional Indonesia untuk
Kesejahteraan Sosial (DNIKS) melalui kelompok kerja PLB. Berdasarkan keputusan
ketua Balitbangdikbud nomor 1124/G1. 1/1 tentang pembentukan kelompok kerja
pengembangan pendidikan integrasi antar anak berkelainan bagi ALB tingkat
Sekolah Dasar. Selanjutnya dilakukan uji coba terbatas tentang pendidikan bagi
anak berkelainan di Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB). Uji coba diselenggarakan
di desa Srengseng Sawah Pasar Minggu Jakarta Selatan dan di desa Blanakan
Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang Jawa Barat. Uji coba tersebut menunjukkan
hasil yang cukup memuaskan. Didasarkan pada hasil uji coba, dengan dana proyek
Inpress pada akhir pelita III awal pelita IV (tahun 1984) didirikan 200 SDLB
yang tersebar di 200 Kabupaten/Kotamadya yang belum mempunyai SLB sama sekali.
Jumlah SDLB bertambah menjadi 208 buah sekolah pada akhir Desember 1990.
Sub Direktorat Pembinaan Luar Biasa (SUBDitPSLB) merupakan instansi
penyelenggara PLB di tinggkat pusat. Sub Direktorat Pembinaan Luar Biasa
merupakan bagian dari Direktorat Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. SubDit PSLB
bertugas membina dan mengembangkan PLB ( pendidikan bagi anak-anak
tuna/penyandang cacat) yang dalam UUSPN no. 2/1989 disebut anak berkelainan
fisik dan/atau mental. Layanan PLB sampai saat itu masih tetap menggunakan
system segregasi. Bagi anak-anak tunanetra disamping sistem segregasi, telah
mulai diperkenalkan sistemsekolah integrasi.Secara factual sampai saat ini
sistem segregasi masih tetap eksis. Berdasarkan informasi Direktur PLB dalam
pidatonya tentang Kebijakan dan Program Pembinaan PLB Tahun 2005 tanggal 23
Agustus di Bandung, mengemukakan bahwa sekolah segregasi di Indonesia pada
tahun 2004 berjumlah 1.129 sekolah dengan jumlah siswa sebanyak 5.2911 orang.
Jumlah tersebut terbagi atas; Tunanetra 3.013 siswa; Tunarungu 15.903 siswa;
Tunagrahita Ringan 21.242 siswa; Tunadaksa Ringan 1.447 siswa; Tunadaksa Sedang
364 siswa; Tunalaras 626 siswa; Tunaganda 427 siswa; dan Anak Autistik
berjumlah 417 siswa.
E. Implementasi
Pendidikan Segregasi
Pelaksanaan layanan pendidikan segregasi atau sekolah luar biasa,
pada dasarnya dikembangkan berlandaskan UUSPN no. 2/1989 yang bentuk
pelaksanaannya diatur melalui pasal-pasal dari PP No. 72/91. Pasal 4
menyebutkan bahwa Satuan Pendidikan Dasar berupa Sekolah Dasar Luar Biasa
(SDLB) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), serta Satuan
Pendidikan Menengah adalah Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB). Berkenaan dengan
lamanya pendidikan dari tiap-tiap satuan pendidikan luar biasa sesuai dengan PP
no. 72 pasal5, yaitu:
a. Sekolah Dasar Luar Biasa sekurang-kurangnya enam tahun
b. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa sekurang-kurangnya
tiga tahun
c. Sekolah
Menengah Luar Biasa sekurang-kurangnya tiga tahun
Pada pasal 6 PP
No. 72 tahun 1991 disebutkan bahwa untuk Taman Kanak-kanak Luar Biasa lamanya
pendidikan satu sampai tiga tahun.Dengan demikian maka jenjang dan lamanya
pendidikan sama dengan sekolah biasa. Mengenai kurikulum, sama dengan kurikulum
biasa tetapi boleh melakukan penyesuaian sesuai dengan jenis serta tingkat
kelainan yang dimiliki anak. Dengan kata lain dapat diasumsikan bahwa TKLB,
SDLB, SLTPLB, dan SMLB terdiri dari berbagai jenis sesuai dengan kelainan
masing-masng. Hal ini diperlukan untuk memudahkan program pembelajaran.
Jenis-jenis satuan pendidikan luar biasa yang dimaksud , terdiri dari SLB
A,B,C,D,E, dan G. Adapun banyaknya siswa dalam satu kelas dibatasi antara 5
sampai 10 siswa. Kelas yang kecil jumlahnya dikarenakan setiap siswa memerlukan
program perorangan selain program bersama. Penddidikan segregasi ini (TKLB,
SDLB, SLTPLB, dan SMALB) dalam pelaksanaannya terbagi atas dua jenis sesuai
dengan kebutuhan dan kondisi peserta didik, yaitu : Sekolah Khusus Harian atau
Special Day School dan Sekolah Khusus Berasrama atau Residential School.
(1) Sekolah Khusus harian (Special Day School), yaitu SLB (TKLB,
SDLB, SLTPLB, dan SMALB) yang dikunjungi anak setiap hari dari rumahnya
masing-masing selama jam sekolah penuh. Biasanya SLB ini hanya menerima satu
jenis kelainan dan semua program dikembangkan oleh SLB yang bersangkutan.
(2) Sekolah
khusus berasrama (Residential School), yaitu sekolah yang menampung anak-anak
terpisah selama 24 jam dari lingkungan normal. Sistem lembaga ini merupakan
sistem lembaga yang tertua dari lembaga-lembaga pendidikan ABK. Dewasa ini
sekolah khusus berasrama digunakan hanya bagi anak-anak berkelainan yang berat.
Anak-anak ini dapat mengunjungi keluarganya pada saat libur, juga keluarga
mereka dapat berkunjung pada waktu-waktu tertentu, terutama waktu libur.
Ada dua jenis
pelaksanaan pendidikan segregasi di Indonesia yaitu Sekolah Khusus Harian
(Special Day School) dan Sekolah Khusus Berasrama (Residential School) Berdasarkan PP no. 27 tahun 1991, jenjang dan lama pendidikan dalam
satuan PLB sama dengan sekolah biasa. Kurikulum yang dipakai, juga kurikulum
biasa dengan penyesuaian keterbatasan dan tingkat kelainan yang dimiliki anak.
Kurikulum yang digunakan di SLB yaitu kurikulum SLB tahun 1984 yang telah
dibakukan dengan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 15
Sesuai dengan tuntutan masyarakat, perubahan kurikulum telah terjadi
beberapa kali yang akhirnya memunculkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang tersebut Pasal 32 (!)
dijelaskan bahwa pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang
memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan
fisik, emosional, mental, social, dan atau memililk potensi kecerdasan dan
bakat istimewa”. Adapun tujuan pendidika khusus mengacu pada pada tujuan
pendidikan nasional yang tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Implementasi
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan
ke dalam sejumlah peraturan antara lain PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional pendidikan. Peraturan Pemerintah (PP) ini memberikan arahan tentang
perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu :
standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan
tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
F. Kurikulum Pendidikan Segregazi
Pada tanggal 23 Mei 2006, menteri Pendidikan Nasional menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentan Standar Isi (SI) Nomor 22 Tahun
2006 dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Nomor 23 Tahun 2006 untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah. Kurikulum ini dikenal dengan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (KTSP). Untuk memenuhi tuntutan kebutuhan
bagi pendidikan khusus, dikeluarkanlah Struktur Kurikulum Satuan Pendidikan
Khusus, yang dikembangkan dengan memperhatikan factor-faktor sebagai berikut:
(1) Kurikulum
untuk peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual di
bawah rata-rata, menggunakan sebutan kurikulum SDLBA, B, D, E; SMPLBA, B, D, E;
dan SMALBA, B, D, E (A = Tunanetra, B = Tunarungu, D = Tunadaksa ringan, E =
Tunalaras).
(2) Kurikulum untuk peserta didik berkelainan yang disertai dengan
kemampuan intelektual di bawah rata-rata, menggunakan sebutan Kurikulum SDLBC,
C1, D1, G; SMPBC, C1, D1, G; SMALBC, C1, D1, G; (C = Tunagrahita ringan, C1 =
Tunagrahita sedang, dan D1 = Tunadaksa sedang, G = Tunaganda).
(3) Kurikulum satuan pendidikan SDLB A, B, D, E, relative sama dengan
kurikulum SD umum. Pada satuan pendidikan SMPLB A, B, D, E dan SMALB A, B, D, E
dirancang untuk peserta didik yang tidak memungkinkan dan/atau tidak berkeinginan
untuk melanjutkan pendidikan sampai ke jenjang pendidikan tinggi.
(4) Proporsi muatan isi kurikulum satuan pendidikan SMPLB A, B , D,
E, terdiri atas 60 %/70 % aspek akademik dan 40 %/30 % berisi aspek
keterampilan. Muatan isi kurikulum satuan pendidikan SMALB A, B, D, E terdiri
atas 40 %/50 % aspek akademik dan 60 %/50 % aspek keterampilan vokasional.
(5) Kurikulum satuan pendidikan SDLB, SMPLB, SMALB C, C1, D1, dan G,
dirancang sangat sederhana sesuai dengan batas-batas kemampuan peserta didik dan
sifatnya lebih individual.
(6) Pembelajaran untuk satuan pendidikan SDLB,SMPLB, dan SMALB C, C1,
D1, dan G, menggunakan pendekatan tematik.
(7) Standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) mata pelajaran
umum SDLB, SMPLB, SMALB A, B, D, dan E mengacu kepada SK dan KD sekolah umum
yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan khusus paserta didik,
dikembangkan oleh BNSP, sedangkan SK dan KD untuk mata pelajaran program
khusus, dan keterampilan dikembangkan oleh satuan pendidikan khusus dengan memperhatikan
jenjang dan jenis satuan pendidikan.
(8) Pengembangan
SK dan KD untuk semua mata pelajaran pada SDLB, SMPLB, dan SMALB C, C1, D1, G
diserahkan kepada satuan pendidikan khusus yang bersangkutan dengan
mempertimbangkan tingkat dan jenis satuan pendidikan.
(9) Struktur
kurikulum pada satuan pendidikan khusus SDLB dan SMPLB mengacu pada struktur
kurikulum SD dan SMP dengan penambahan program khusus sesuai jenis kelainan,
dengan alokasi waktu 2 jam per minggu. Untuk jenjang SMALB, program khusus bersifat
kasuistik sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik tertentu dan tidak
dihitung sebagai beban belajar.
(10) Program khusus sesuai jenis kelainan peserta
didik meliputi sebagai berikut;
(a) Orientasi dan
Mobilitas untuk peserta didik Tunanetra (b) Bina Komunikasi, Persepsi Bunyi dan
Irama untuk peserta didik Tunarungu (c) Bina Diri untuk peserta didik
Tunagrahita Ringan dan Sedang (d) Bina Gerak untuk peserta didik Tunadaksa
Ringan (e) Bina Pribadi dan Sosial untuk peserta didik tunalaras (f) Bina Diri
dan Bina Gerak untuk peserta didik Tunadaksa Sedang dan Tunaganda. Adapun
begiatan pembelajaran dapat dilakukan secara indinidual, kelompok, dan
klasikal. Sistem pengajarannya mengarah pada individualisasi pengajaran
(individualized instruction). Sebelum individualisasi pengajaran dilaksanakan,
terlebih dahulu dibuat rencana pengajaran yang diindividualisasikan
(Individualized Education Plan). Rencana pengajaran yang diindividualisasikan
harus memuat tujuan pembelajaran baik tujuan jangka pendek maupun jangka
panjang. Selain berisi tujuan, rencana program harus memuat prosedur dan
layanan khusus yang disediakan bagi anak, disamping evaluasi keberhasilan
program. Program ini dikembangkan dan diperbaharui setiap tahun. Rencana
program dibuat oleh team multidisiplin. Para professional yang terlibat selain
ortopedagog yaitu; psikolog, pediatris, optalmolog, neurolog, fisiatris,
ortopedis, occupational therapist, akhli terapi bicara, dan psikiater anak.
Sebelum IEP dibuat, terlebih dahulu dilakukan assessmen yang lengkap berkaitan
dengan pendidikan. Assessmen berkaitan dengan tingkat kemampuan kognitif (IQ),
emosi, dan adaptasi social bagi semua anak. Disamping hal tersebut assessmen
terhadap hal lain masih diperlukan, sesuai dengan hambatan anak. Sebagai
contoh, assessmen untuk anak tunadaksa dilakukan untuk melihat kemampuan fisik
dan motoriknya. Untuk anak tunanetra, selain hal yang umum juga yang khusus
berkaitan dengan sisa penglihatannya. Begitu juga anak tunarungu, hal yang
ingin diketahui berkaitan dengan kemampuan mendengarnya. Hal yang sama juga
dilakukan pada mereka dengan kelainan yang lain. IEP merupakan rencana
pembelajaran yang diindividualkan , dibuat oleh team multi disiplin, dengan
assessmen sebelumnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan anak. Berkaitan
dengan lingkungan belajar, walaupun layanan ini sifatnya segregasi, namun telah
menjadi bahan pemikiran bahwa lingkungan yang terbatas harus diminimalisir
(least restrictive environment). Hal ini mengandung pengertian bahwa, jika anak
mampu menerima program pembelajaran pada kelas biasa secara efektif maka anak
harus ditempatkan di kelas biasa. Dengan melihat cascade di atas maka jelaslah
bahwa populasi yang paling sedikit ditempati oleh ana-anak yang memiliki
kelainan berat. Kondisi anak yang berkelainan beratlah yang ada di sekolah
khusus berasrama. Dengan kondisi sekolah khusus dan berasrama maka lingkungan
belajarnya menjadi terbatas. Bagi anak-anak yang memiliki kelainan sedang,
populasinya lebih banyak bila dibandingkan dengan anak berkelainan berat.
Mereka ditempatkan di sekolah khusus dengan tidak diasramakan. Dengan kata
lain, lingkungan belajar mereka tidak hanya terbatas pada lingkungan sekolah
dan asrama saja,tetapi dengan lingkungan masyarakat sekitar anak berada.
Populasi yang terbanyak diduduki oleh anak-anak dengan kelainan yang ringan,
mereka bisa sekolah di sekolah biasa dengan kelas khusus. Dengan adanya kelas
khusus di sekolah biasa maka lingkungan belajar anak menjadi lebih luas.
Variasi pergaulan sosial menjadi lebih beragam, baik dengan teman kelas
khususnya atau dengan teman satu sekolahnya ditambah dengan pergaulan
lingkungan masyarakat sekitar tempat tinggal anak. Semakin ringan kelainan
anak, maka kemungkinan anak bersekolah di sekolah biasa dengan guru pembimbing
khusus. Guru pembimbing khusus bisa yang menetap, atau yang tidak tetap
(berkeliling) dari satu sekolah kesekolah yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar